Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formulir C1 Janggal, KPU, Bawaslu, Kepolisian Harus Bertindak

Kompas.com - 12/07/2014, 20:39 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Kepolisian didesak untuk segera aktif menindaklanjuti sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam formulir C1. Di beberapa TPS, isi formulir C1 yang diupload ke KPU berbeda dengan kenyataan di lapangan.

Menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampouw, kejanggalan tersebut sudah mengarah kepada dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi suara yang bisa menguntungkan salah satu pasangan calon presiden.

"Sejak awal Komisi Pemilihan Umum memang tak jelas soal upload C1 itu. KPU tak pernah membeberkan siapa sebenarnya yang memasukkan data C1 ke website KPU, bagaimana memastikan data yang diupload itu valid, dan bagaimana mekanisme pengawasan saat upload data mekanisme tak jelas, sehingga bisa saja prosesnya dibajak," kata Jerry di Jakarta, Sabtu (12/7/2014).

Oleh karena itu, Jerry mendesak KPU segera menelusuri dan memberi penjelasan ke publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi sehingga kejanggalan dalam formulir C1 bisa muncul. Selain itu, lanjut dia, Bawaslu juga harus segera bersikap mempertanyakan alasan formulir C1 yang diupload bisa berbeda dengan kenyataan di lapangan.

"Kalau memang ada indikasi pidana, manipulasi, ya libatkan Kepolisian. Kalau ada beda angka, lalu diupload ke web resmi, lalu meresahkan karena angka-angka itu tak bisa dipertanggungjawabkan, bisa saja ada persoalan kriminal. Kalau ada, KPU juga wajib kapor ke polisi supaya ditindak para pelaku kejahatan ini. Tak boleh dibiarkan," tegasnya.

Pantauan Kompas.com hingga Sabtu (12/7/2014) sore, terdapat kejanggalan mulai dari formulir C1 yang menampilkan kolom dengan jumlah suara kosong alias yang tidak terisi, rincian penjumlahan yang salah, hingga tidak lengkapnya tandatangan baik oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) dan saksi kedua pasangan calon.

Baca juga : - Ini Beberapa Temuan Kejanggalan Formulir C1

                 - Ini Cara Cek Formulir C1 Pilpres di KPU

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com