"Tidak (aktif menulis), sejak ini ramai, ya. Tidak ada lagi order. Tapi, saya tidak rindu order itu," ujar Darmawan seusai diperiksa penyidik sebagai tersangka, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Darmawan mengatakan, jika Setyardi menawarkannya kembali menulis di Obor Rakyat, dia akan berpikir panjang untuk menerimanya. Menurut Darmawan, Setyardi harus menyesuaikan harga tulisannya karena pamor tabloid tersebut dianggapnya melejit.
"Seharusnya kan kalau saya pemain sepak bola, harga saya sudah naik," ujarnya.
Selain masalah upah, kata Darmawan, ada beberapa pertimbangan lain yang membuatnya ragu kembali berkontribusi di Obor Rakyat. Namun, ia merahasiakan pertimbangannya tersebut.
"Terus terang ada banyak pertimbangan. Itu pertimbangannya ya pribadi saya," kata Darmawan.
Darmawan mengaku tidak tahu apakah tabloid tersebut masih akan terbit, apalagi setelah penetapan dirinya dan Setyardi sebagai tersangka.
Bareskrim Polri menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka atas terbitnya tabloid Obor Rakyat pada Jumat (4/7/2014). Mereka dijerat Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers. Setyardi dan Darmawan dianggap menyalahi undang-undang tersebut karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum sehingga terancam sanksi denda maksimal Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.