Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Kesimpulan Dewan Pers dan Bawaslu Persulit Polri Tangani "Obor Rakyat"

Kompas.com - 03/07/2014, 08:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman menilai, sikap dan kesimpulan yang diambil Dewan Pers dan Badan Pengawas Pemilu terkait tabloid Obor Rakyat justru mempersulit langkah Polri melakukan penanganan kasus terhadap tabloid tersebut. Obor Rakyat dilaporkan ke Polri karena dianggap telah memfitnah calon presiden Joko Widodo melalui pemberitaan di dua edisi penerbitannya.

Hamidah berpendapat, substansi Obor Rakyat termasuk delik pemilu yang dikemas dalam bentuk produk jurnalistik.

"Ini menyulitkan bagi Polri karena sejak awal Dewan Pers sudah menyatakan bukan produk jurnalistik dan Bawaslu juga sudah dari awal menghentikan," ujar Hamidah, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Hamidah mengatakan, hal tersebut menyebabkan Polri kesulitan menentukan delik hukum apa yang dimungkinkan untuk menindaklanjuti Obor Rakyat. Kasus ini, kata dia, merupakan lex specialis dari UU Pilpres. Namun, Hamidah menyayangkan Bawaslu yang terburu-buru menyatakan pelaporan tersebut sudah kedaluwarsa. Sementara Dewan Pers telah menyatakan Obor Rakyat tidak memenuhi unsur-unsur jurnalistik dan tidak memiliki badan hukum sehingga tidak dapat dijerat dengan UU Pers.

Menurut Hamidah, Pasal 18 Undang-Undang Pers menyatakan bahwa produk jurnalistik yang tidak memiliki badan hukum masih dapat diberlakukan sanksi hukum dengan denda sebesar Rp 100 juta. Karena kedua kemungkinan undang-undang tersebut ditolak, tambah Hamidah, Polri melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta pertimbangan apakah kasus ini dapat dikenakan hukum pidana.

"Makanya Bareskrim sudah bersurat ke Kejaksaan Agung meminta pertimbangan hukum, apa peristiwa yang berkaitan dengan pemilu ini bisa dilakukan penyidikan dalam pidana umum. Tapi belum dijawab," ujarnya.

Hamidah mengatakan, Bawaslu seharusnya menindaklanjuti pelaporan Obor Rakyat bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Setelah ditangani, Bawaslu dapat melimpahkannya ke kepolisian.

"Kan Bawaslu ini ujung tombak. Kalau ini pemilu maka harus Bawaslu, kemudian baru polisi," kata Hamidah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com