Hamidah berpendapat, substansi Obor Rakyat termasuk delik pemilu yang dikemas dalam bentuk produk jurnalistik.
"Ini menyulitkan bagi Polri karena sejak awal Dewan Pers sudah menyatakan bukan produk jurnalistik dan Bawaslu juga sudah dari awal menghentikan," ujar Hamidah, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Hamidah mengatakan, hal tersebut menyebabkan Polri kesulitan menentukan delik hukum apa yang dimungkinkan untuk menindaklanjuti Obor Rakyat. Kasus ini, kata dia, merupakan lex specialis dari UU Pilpres. Namun, Hamidah menyayangkan Bawaslu yang terburu-buru menyatakan pelaporan tersebut sudah kedaluwarsa. Sementara Dewan Pers telah menyatakan Obor Rakyat tidak memenuhi unsur-unsur jurnalistik dan tidak memiliki badan hukum sehingga tidak dapat dijerat dengan UU Pers.
Menurut Hamidah, Pasal 18 Undang-Undang Pers menyatakan bahwa produk jurnalistik yang tidak memiliki badan hukum masih dapat diberlakukan sanksi hukum dengan denda sebesar Rp 100 juta. Karena kedua kemungkinan undang-undang tersebut ditolak, tambah Hamidah, Polri melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta pertimbangan apakah kasus ini dapat dikenakan hukum pidana.
"Makanya Bareskrim sudah bersurat ke Kejaksaan Agung meminta pertimbangan hukum, apa peristiwa yang berkaitan dengan pemilu ini bisa dilakukan penyidikan dalam pidana umum. Tapi belum dijawab," ujarnya.
Hamidah mengatakan, Bawaslu seharusnya menindaklanjuti pelaporan Obor Rakyat bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Setelah ditangani, Bawaslu dapat melimpahkannya ke kepolisian.
"Kan Bawaslu ini ujung tombak. Kalau ini pemilu maka harus Bawaslu, kemudian baru polisi," kata Hamidah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.