"Saya menulis artikel dua hari lalu dan dibukukan teman-teman, apakah saya bisa memberikan kepada Yang Mulia," kata Andi kepada majelis hakim seusai tim jaksa KPK membacakan tuntutannya.
Majelis hakim lalu mempersilakan Andi membagi-bagikan buku tersebut asalkan jaksa penuntut umum dan tim pengacaranya juga mendapatkan buku tersebut.
"Saya rasa tidak ada masalah asalkan semua pihak diberi, jadi tidak ada perbedaan-perbedaan," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi.
Selain membagikan buku, Andi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor memberinya waktu untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa KPK dalam waktu 10 hari atau dua pekan. Majelis hakim pun mengabulkan permintaan Andi.
Hakim lalu menjadwalkan sidang pembacaan pleidoi Andi pada 10 Juli mendatang.
Tim jaksa KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara kepada Andi. Tim jaksa KPK juga menuntut Andi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, uang ini dapat diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Jaksa meniai Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Mantan petinggi Partai Demokrat ini dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya selaku Menpora ketika itu.
Jaksa juga menganggap Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS terkait proyek Hambalang. Uang miliaran rupiah dan rollar AS tersebut, menurut jaksa, diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Siang tadi, sebelum tuntutannya dibacakan, Andi melalui kerabatnya membagi-bagikan buku kepada pengunjung sidang. Ada dua buku yang dibagikan Andi sebelum sidang dimulai. Buku pertama diberi judul Inferno, Neraka di Bumi, Betulkah?, sedangkan buku kedua diberi judul Spekulasi KPK, Sebuah Eksepsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.