"Kami segera melaksanakan perintah MK. KPU kirim surat kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan putusan itu. Kami sudah berkoordinasi pada KPU di bawah," ujar Idha.
Dia mengatakan, pihaknya tidak dalam kapasitas mengomentari putusan MK. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Kami tidak ingin berpolemik karena kami tidak dalam posisi melakukan penilaian terhadap putusan MK. Kewajiban yang harus kami laksanakan adalah perintah menghitung ulang, untuk melakukan perubahan terhadap perolehan suara peserta Pemilu Legislatif," jelas dia.
Hingga hari ini, MK telah mengeluarkan putusan hasil sengketa Pemilu di 18 provinsi dan 34 permohonan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dari semua putusan yang dibacakan, MK hanya mengabulkan lima dari ratusan permohonan gugatan sengketa, yakni satu permohonan yang diajukan anggota DPD dari Provinsi Maluku; satu permohonan sengketa pemilu di Sulawesi Utara; satu permohonan sengketa pemilu di Kalimantan Barat; satu permohonan sengketa pemilu di Kalimantan Timur; dan satu permohonan PHPU di Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.