"Kita harap ada dukungan yang proaktif dari saksi ahli untuk melengkapi sehingga (ada) pembuktian ketika ada keterangan ahli yang mendukung bahwa ada pidana," ujar Ronny di Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Ronny mengatakan, penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan saksi ahli dari Dewan Pers yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Ia menambahkan, Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman juga telah bersurat dengan Dewan Pers mengenai sikap Dewan Pers terhadap Obor Rakyat.
Dalam surat tersebut, kata Ronny, Dewan Pers menyatakan bahwa Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik dan tidak dilindungi oleh Undang-undang Pers. Keterangan dalam surat tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ketika tidak dilindungi oleh UU Pers, kebebasan apa yang bisa menjadi bagian dari Obor Rakyat? Ini perlu dukungan ahli untuk menyatakannya secara tertuang dalam BAP," kata Ronny.
Ronny mengatakan, Polri tidak ingin berasumsi dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka.
"Selain keterangan saksi ditambah ahli, minimal ada dua alat bukti yang bisa jadi dasar kita tentukan bahwa ada pidananya, dan dengan dasar itu kita bisa tentukan siapa yang layak dijadikan tersangka," ujarnya.
Selain akan memanggil Dewan Pers sebagai saksi ahli jurnalistik, penyidik juga akan memanggil ahli bahasa untuk menganalisis penulisan konten Obor Rakyat. Ada juga ahli pidana untuk memperkuat asas hukum pidana yang terkandung di dalamnya.
"Karenanya, ahli sangat kami butuhkan dan jadwal untuk mendengar keterangan ahli sebagaimana diperlukan oleh Bareskrim akan dijadwal ulang. Kami mohon ada dukungan untuk memperkuat proses penyidikan ini," kata Ronny.
Polri telah memanggil Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan redaktur Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, sebagai saksi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Setelah mangkir pada panggilan pertama, Setyardi memenuhi panggilan kedua pada 23 Juni 2014. Sementara itu, Darmawan tidak memenuhi dua panggilan penyidik tanpa ada keterangan. Penyidik kembali melayangkan panggilan ketiga kepada Darmawan untuk bersaksi pada Jumat (27/6/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.