SUKOHARJO, KOMPAS.com — Anggota tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Hidayat Nur Wahid, mengaku, pihaknya tak mempermasalahkan langkah Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang melaporkan Prabowo ke Bawaslu. Ia menilai, mereka berhak untuk membuat laporan.
"Melaporkan boleh-boleh saja, kan untuk memastikan apakah ini melanggar hukum atau tidak. Yang jelas kalau menurut kami, surat itu bukan melanggar hukum," kata Hidayat di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (26/6/2014).
Sebelumnya, FSGI melaporkan Prabowo dengan sangkaan pelanggaran kampanye terkait pengiriman surat berisi visi dan misi Prabowo-Hatta kepada para guru. (baca: Tak Terima Dipolitisasi, Serikat Guru Laporkan Prabowo ke Bawaslu)
Menurut Hidayat, surat itu sama saja dengan visi misi yang disampaikan Prabowo-Hatta di media massa. Hanya, medianya diubah menjadi bentuk surat.
"Di dalamnya ada ungkapan rendah hati, terbuka, sesuai apa yang diharapkan masyarakat. Itu tidak beda dengan yang direkam media untuk membuat berita. Surat itu ajakan dukungan yang rendah hati dan beradab," ujar mantan Presiden PKS itu.
Hidayat menyadari, terdapat peraturan yang menyebut dilarang berkampanye di lembaga pendidikan seperti di sekolah. Namun, di dalam surat yang dibuat Prabowo itu, kata Hidayat, tidak ada satu pun unsur kampanye.
"Ini kan bukan kampanye dalam pengertian yang dilarang itu. Kan kalau yang dilarang ada nama partai, lambang partai, nomor urut," pungkas Hidayat.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti mengatakan, surat tersebut berisi kampanye karena di dalamnya tercantum visi misi Prabowo dan ajakan untuk memilih yang bersangkutan pada Pilpres 9 Juli 2014. (baca: Ini Isi Surat Prabowo kepada Guru SD di Depok)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.