Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Setuju Pilpres Satu Putaran

Kompas.com - 25/06/2014, 10:16 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah sepakat syarat kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Umum Presiden dan Wapres 2014 cukup ditentukan dengan perolehan suara mayoritas, atau lebih dari 50 persen, tanpa menggunakan ketentuan sebaran suara 20 persen di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia atau sebanyak 18 provinsi. Bahkan, pemerintah menambahkan, ketentuan sebaran suara sebenarnya untuk capres dan cawapres lebih dari dua pasang.

”Kondisi saat ini hanya ada dua pasangan capres dan cawapres yang terlepas dari ketentuan sebagaimana diatur UUD 1945 ataupun Undang-Undang Pilpres dengan asumsi pasangan capres dan cawapres lebih dari dua pasangan,” ungkap Reydonnyzar Moenek, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Senin (23/6), saat membacakan keterangan pemerintah atas pengujian Pasal 159 Ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 di Mahkamah Konstitusi. Uji materi sebelumnya diajukan Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, dan dua advokat.

Dengan kondisi ini, tambah Reydonnyzar, seolah yang terjadi kondisi pintas dari Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 159 Ayat (2) UU Pilpres yang hanya mensyaratkan perolehan suara terbanyak tanpa batasan persentase perolehan suara di setiap provinsi. ”Pemerintah tak yakin jika pilpres putaran kedua bisa menghasilkan suara dengan persentase berubah signifikan. Jika tetap diberlakukan persyaratan seperti itu, tetapi angka besaran persentasenya tak berubah, ini akan memperpanjang proses pilpres dan berpotensi terjadi kekosongan kekuasaan,” kata dia, seraya mengatakan menyerahkan putusannya kepada MK.

Berpotensi timbulkan soal hukum

Pada lanjutan sidang MK terakhir ini, MK mengundang mantan hakim MK Harjono dan HAS Natabaya serta Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra sebagai ahli. ”Jika ada dua pasangan calon, yakni A dan B, pada putaran pertama, A mendapat suara lebih dari 50 persen, tetapi sebaran suara 20 persen di 18 provinsi tak terpenuhi, sedangkan B meraih suara 48 persen.

Keduanya lalu ikut pilpres putaran kedua, dengan perolehan suara berbalik, A kurang dari 50 persen, sedangkan B meraih 50 persen plus 100 suara. Jika mengacu Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945, pemenangnya yang berhak dilantik adalah B. Namun, soal yang timbul jumlah pemilihnya menurun dibandingkan pertama. Ini menimbulkan soal hukum,” ujar Harjono, memberi simulasi.

Saldi Isra menambahkan, persoalan satu putaran atau dua putaran sebenarnya muncul akibat kekhawatiran tidak akan adanya calon yang mampu memenuhi sebaran 20 persen suara di 18 provinsi. ”Kekhawatiran itu sangat sulit terjadi,” ungkapnya.

Sambil menunggu putusan MK, Komisi Pemilihan Umum juga menggelar rapat pleno membahas syarat kemenangan pilpres. ”Ada atau tidak putaran kedua, KPU tak akan menunggu MK. Namun, jika putusan MK berbeda dengan KPU, kami akan ikut putusan MK,” kata komisioner KPU, Ida Budhiati. (ANA/AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com