Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bila Beredar, Edisi Ketiga "Obor Rakyat" Bisa Jadi Bukti Pelengkap

Kompas.com - 24/06/2014, 05:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bila sampai terbit dan beredar ke masyarakat, edisi ketiga Obor Rakyat disebut dapat menjadi bukti pelengkap penyidikan, termasuk untuk menetapkan para oknum di balik layar penerbitannya sebagai tersangka.

"Penerbitan (edisi) berikutnya melengkapi pembuktian kalau ternyata kontennya masuk ke kategori pidana," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie, di Mabes Polri, Senin (23/6/2014) malam.

Pernyataan Ronny merupakan tanggapan atas rancangan halaman depan dari edisi ketiga Obor Rakyat. Dummy tersebut dipamerkan Setyardi Budiono, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat, seusai diperiksa di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin siang.

Setyardi mengatakan, tim redaksi Obor Rakyat tengah merampungkan edisi ketiga tabloid itu. Dia masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan tim hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait peredaran tabloid tersebut.

Sebelum menaikkan status saksi sebagai tersangka, kata Ronny, Polri akan terlebih dahulu menyelidiki apa yang menjadi motif Setyardi "ngotot" menerbitkan tabloid tersebut. Menurut dia, bila motifnya sama dengan tindak pidana yang sekarang sedang disidik, maka edisi ketiga tabloid itu akan menjadi pelengkap bukti.

"Kalau dia membuat lagi berarti kan ada motif. Di sanalah kita, apakah akan memperkuat pembuktian atau tujuannya untuk mencari upaya pembenaran. Penyidik menghadapi permasalahan yang harus dia (Setyardi) ungkap," kata Ronny.

Sebelumnya, Setyardi memperlihatkan halaman muka edisi ketiga Obor Rakyat kepada para wartawan yang ada di Mabes Polri. Konten pemberitaan Obor Rakyat masih terfokus pada sosok calon presiden Joko Widodo. Dia mengatakan, edisi ini belum disebarkan ke masyarakat.

"Belum, belum disebarkan. Ini baru dummy-nya," kata Setyardi. Dia pun mengatakan, edisi pertama dan kedua Obor Rakyat merupakan promosi untuk melihat reaksi publik. Mengenai topik yang diangkat untuk edisi ketiga, Setyardi masih berahasia. "Kontennya tetap kritis. Tagline kami, Indonesia bebas bicara. Harus begitu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com