“Di pengadilan para saksi akan diperiksa di bawah sumpah dan didukung bukti-bukti serta pembelaan dari Prabowo untuk membuktikan peristiwa hukum tersebut,” kata Elza di Rumah Polonia, Senin (23/6/2014).
Namun yang terjadi, Elza mengatakan, DKP tidak pernah merekomendasikan agar Prabowo harus menjalani proses peradilan di Mahkamah Militer. Ia curiga, jika DKP tidak memiliki bukti dan saksi untuk memberhentikan Prabowo. "DKP tidak mempunyai bukti dan saksi untuk dapat menyidangkan Prabowo di Mahkamah Militer karena tidak ada bukti dan saksi-saksi yang menyatakan bahwa Prabowo memerintahkan Tim Mawar melakukan tindakan tersebut," katanya.
Lebih jauh, Elza mengatakan, jika memang salah satu pertimbangan Prabowo tak diajukan ke Mahkamah Militer lantaran merupakan menantu presiden, hal itu dianggap kurang tepat. Pasalnya, Prabowo diberhentikan pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie. Sementara, Prabowo merupakan menantu dari presiden sebelumnya, Soeharto. “Soeharto sendiri pun pada saat itu tidak dapat membela diri atau menolak untuk diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tersangka. Ini fakta yang tidak dapat dibantah,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.