JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dengan 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Ada tujuh pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan Budi.
Pertama, jaksa menilai bahwa Budi tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi. Kedua, perbuatan Budi telah merusak citra Bank Indonesia sebagai bank sentral.
"(Ketiga) terdakwa sebagai pejabat Bank Indonesia seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, bukan malah melakukan korupsi," kata Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Keempat, Budi dinilai berbelit-belit saat memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui terus terang perbuatannya. Kelima, jaksa menilai bahwa Budi tidak merasa menyesal. Keenam, Budi disebut ikut memberikan arahan agar perbuatannya tidak melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dengan alasan krisis, dengan mendasarkan Perppu.
"(Tujuh) nilai kerugian negara sangat besar hingga mencapai lebih dari Rp 7 triliun," lanjut Roni.
Adapun hal yang meringankan tuntutan, yaitu Budi berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Jaksa menilai, Budi terbukti melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.