Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Prabowo dan Jokowi Sepakat Ingin Pilpres Hanya Satu Putaran

Kompas.com - 15/06/2014, 16:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi akan melakukan uji tafsir atas pasal 159 ayat 1 Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden agar berpeluang menciptakan kompetisi. Yakni dengan membuka kemungkinan pilpres menjadi dua putaran, meski hanya diikuti dua pasangan calon.

Namun, tim pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Jokowi-Jusuf Kalla sama-sama berharap agar MK bisa memutuskan tafsir bahwa pilpres kali ini hanya butuh satu putaran.

Wakil Ketua Bidang Strategi tim pemenangan Prabowo-Hatta, M Rohmahurmuzy menilai perdebatan soal pasal itu seolah meributkan suatu hal yang tidak mungkin. Pada pasal 159 ayat 1 itu disebutkan bahwa pasangan calon terpilih adalah mereka yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

“Jika dilihat dari survei, saya yakin di sana juga sama, tidak ada di antara pasangan yang ada sekarang ini akan dapat kurang dari 20 persen setiap provinsi. Jadi jangan-jangan kita hanya mendebatkan suatu hal yang tidak akan ada,” ujar pria yang akrab disapa Romy itu, di Jakarta, Minggu (15/6/2014).

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan itu menuturkan baik Prabowo maupun Jokowi dipastikan akan mendapat suara lebih dari 20 persen di setiap provinsinya. Jika ditarik dalam skala nasional, lanjut Romy, perbedaan antara calon kandidat diprediksi hanya berkisar 1-5 persen.

“Saya prediksi perbedaan tidak akan lebih dari 10 persen, jadi sekali lagi buat apa kita bersilat lidah atas apa suatu hal yang tidak mgkn. Karena itu, saya tentu berharap agar MK memutuskan itu agar tetap satu putaran,” kata Romy.

Sementara itu, anggota pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla, Firman Jaya Daeli berpandangan sama dengan Romy. Firman menyatakan setiap calon pasti akan mendapatkan mayoritas di setiap provinsinya. Dia menduga uji tafsir ke MK itu dilakukan karena terbelenggu pada pemikiran pemilihan presiden dengan kondisi banyak pasangan calon.

“Selama pasangan calon dapat 50 persen plus satu. Kan tidak ada bedanya. Di mana? Jangan-jangan kita ini terbelenggu perspektif pemikiran seolah-olah calonnya lebih dari dua pasang?” ungkap Firman.

Menurut Firman, tidak ada dasarnya jika calon hanya terdiri dari dua pasang maka harus dilakukan pemilihan dua putaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com