Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Hanya Dua Calon, Pilpres Tetap Berpotensi Dua Putaran

Kompas.com - 11/06/2014, 17:47 WIB
Meidella Syahni

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, meski Pemilu Presiden 2014 hanya diikuti dua pasangan calon, potensi adanya pemilihan putaran kedua masih terbuka. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pilpres No 42 Tahun 2008 Pasal 6a, syarat pasangan calon menang ialah mendapatkan suara 50 persen plus satu dari jumlah suara sah nasional dan mendapat 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.

"Tergantung hasil pemilihannya. Kalau memenuhi ketentuan Pasal 6a dan memenuhi UU Pilpres, cukup satu putaran. Kalau tidak memenuhi 20 persen penyebaran pasangan calon di lebih setengah provinisi, harus masuk putaran kedua," ujar Agun, Rabu (11/6/2014), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Agun menjelaskan, tidak ada perbedaan antara UU Pilpres dan UUD. Dalam UUD, pasangan calon presiden dinyatakan menang jika memperoleh 50 plus satu persen suara dan menang 20 persen di separuh provinsi yang ada di Indonesia. Namun, untuk putaran kedua, aturan 20 persen tidak berlaku.

"Jangan diartikan karena ada dua pasangan akan ada pemenang otomatis suara terbanyak. Ketentuan syarat 20 persen mutlak adanya, tetapi ketika putaran kedua tidak sampai, UU Dasar ikut menjamin, bukan UU Pilpres saja," katanya.

Dengan kata lain, pemenang suara terbanyak berlaku untuk putaran kedua. Dalam pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri, Agun menjelaskan sempat terjadi perdebatan tentang cara pemilihan antara electoral atau popular vote. Jika berkaca pada Amerika yang menggunakan sistem electoral, tiap bagian negara memiliki skor yang berbeda.

"Meski pemilih banyak, belum tentu menang. Dan kita bingung membuat skor di masing-masing provinsi karena jumlah penduduk di tiap provinsi beragam. Kita memperdebatkan teori itu," katanya.

Sementara itu, jika menggunakan sistem popular vote, itu akan terkonsentrasi di Pulau Jawa." Karena itu, kita gabung, 50 persen plus 1 dan 20 persen di tiap provinsi karena ini pemilihan presiden Indonesia, bukan presiden orang Jawa," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com