"Laporannya adalah penggunaan lambang negara atau yang menyerupai lambang negara, tidak secara sah," ujar Kepala Divisi Hukum dan Konstitusi Relawan Projo, Sunggul Hamonangan Sirait, SH, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/6/2014).
Sunggul mengatakan, yang dianggap melanggar adalah lambang negara yang dipergunakan. Menurut dia, lambang negara seharusnya hanya digunakan oleh pejabat negara, baik di pusat maupun di daerah, atau warga negara Indonesia di luar negeri yang membawa nama Indonesia. Sementara itu, untuk kepentingan perseorangan dan partai politik, hal itu tidak diperbolehkan.
"Untuk kepentingan perseorangan dan parpol, itu tidak bisa. Itu melanggar," ujar Sunggul.
Ia mengatakan, lambang negara dalam bentuk atribut ataupun lencana tidak dibenarkan untuk dipasang di sebelah kanan. Menurut Sunggul, berdasarkan undang-undang, lambang negara dipasang di sebelah kiri.
Sunggul menambahkan, Prabowo, Hatta, dan Mahfud MD dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 57 huruf (c) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, juncto Pasal 69 huruf B undang-undang yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.