"Pelanggaran HAM adalah satu-satunya crime yang extra ordinary dan non kadaluarsa. Tanpa batas wilayah dan pelakunya tidak akan bisa lari, karena sampai kapanpun akan bisa dibawa ke ICC (Pengadilan internasional)," ujar Sidarto saat menyambut Koalisi Melawan Lupa dan keluarga korban pelanggaran HAM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/6/2014).
Pernyataan ini muncul terkait permintaan Koalisi Melawan Lupa yang terdiri dari gabungan sejumlah lembaga penggiat HAM untuk mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres tentang peradilan HAM sebelum masa jabatannya berakhir.
Sidarto menegaskan, DPR RI telah mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden untuk membentuk peradilan HAM sejak tahun 2009. Dengan demikian, hingga saat ini Presiden SBY masih bertanggungjawab membentuk peradilan HAM untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM masa lalu.
Selain itu, Sidarto juga menyayangkan pernyataan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen yang enggan memberikan keterangan kepada Komnas HAM terkait pengakuannya tentang keberadaan korban penculikan paksa 16 tahun lalu.
"Komnas HAM adalah lembaga resmi negara. Jika tidak memenuhi undangannya termasuk pembangkangan hukum itu," pungkas politisi senior PDI Perjuangan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.