JAKARTA, KOMPAS.com — Selain menerima gratifikasi, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014. Nilai pencucian uang yang dilakukan Anas, menurut KPK, sekitar Rp 23,8 miliar.
Pencucian uang tersebut diuraikan tim jaksa KPK dalam dakwaan kedua dan dakwaan ketiga Anas yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Dalam dakwaan kedua, Anas diduga mencuci uang senilai Rp 20,8 miliar yang diduga dia dapatkan dari tindak pidana korupsi. Uang senilai Rp 20,8 miliar tersebut, menurut dakwaan, digunakan Anas untuk membeli sejumlah bidang lahan.
"Patut diduga untuk pembayaran pembelian tanah hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan dengan menggunakan nama orang lain atau diatasnamakan orang lain," kata jaksa KPK.
Uang tersebut, lanjut jaksa, digunakan untuk membeli lahan dan bangunan di Jalan Teluk Semangka dan Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur; dua bidang tanah di Jalan DI Panjaitan, Jogokaryan, Yogyakarta; dan dua bidang lahan di Panggung Harjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta.
Menurut jaksa, lahan dan bangunan yang berlokasi di Yogyakarta dibeli melalui mertua Anas, Attabik Ali dan diatasnamakan Attabik. Jaksa juga menyampaikan bahwa uang untuk pembelian lahan tersebut berasal dari fee yang diperoleh Anas dalam mengurus sejumlah proyek BUMN yang ditambahkan dengan uang sisa biaya pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Selain Rp 20,8 miliar, Anas juga didakwa mencuci uang senilai Rp 3 miliar yang berasal dari kas Grup Permai. Pencucian uang Rp 3 miliar tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan ketiga. Uang itu, menurut dakwaan, digunakan Anas untuk mengurus izin pertambangan.
"5.000 hingga 10.000 hektar di dua kecamatan di Kutai Timur," kata jaksa KPK.
Anas disebut memerintahkan pegawai Grup Permai, Yulianis, untuk mengeluarkan kas Grup Permai senilai Rp 3 miliar untuk mengurus izin usaha pertambangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.