Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Didakwa Cuci Uang Rp 23,8 Miliar

Kompas.com - 30/05/2014, 13:10 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Selain menerima gratifikasi, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014. Nilai pencucian uang yang dilakukan Anas, menurut KPK, sekitar Rp 23,8 miliar.

Pencucian uang tersebut diuraikan tim jaksa KPK dalam dakwaan kedua dan dakwaan ketiga Anas yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Dalam dakwaan kedua, Anas diduga mencuci uang senilai Rp 20,8 miliar yang diduga dia dapatkan dari tindak pidana korupsi. Uang senilai Rp 20,8 miliar tersebut, menurut dakwaan, digunakan Anas untuk membeli sejumlah bidang lahan.

"Patut diduga untuk pembayaran pembelian tanah hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan dengan menggunakan nama orang lain atau diatasnamakan orang lain," kata jaksa KPK.

Uang tersebut, lanjut jaksa, digunakan untuk membeli lahan dan bangunan di Jalan Teluk Semangka dan Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur; dua bidang tanah di Jalan DI Panjaitan, Jogokaryan, Yogyakarta; dan dua bidang lahan di Panggung Harjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta.

Menurut jaksa, lahan dan bangunan yang berlokasi di Yogyakarta dibeli melalui mertua Anas, Attabik Ali dan diatasnamakan Attabik. Jaksa juga menyampaikan bahwa uang untuk pembelian lahan tersebut berasal dari fee yang diperoleh Anas dalam mengurus sejumlah proyek BUMN yang ditambahkan dengan uang sisa biaya pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Selain Rp 20,8 miliar, Anas juga didakwa mencuci uang senilai Rp 3 miliar yang berasal dari kas Grup Permai. Pencucian uang Rp 3 miliar tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan ketiga. Uang itu, menurut dakwaan, digunakan Anas untuk mengurus izin pertambangan.

"5.000 hingga 10.000 hektar di dua kecamatan di Kutai Timur," kata jaksa KPK.

Anas disebut memerintahkan pegawai Grup Permai, Yulianis, untuk mengeluarkan kas Grup Permai senilai Rp 3 miliar untuk mengurus izin usaha pertambangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com