Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial "Mati Suri"

Kompas.com - 28/05/2014, 17:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial terancam ”mati suri” dan tidak dapat melanjutkan tugas pokoknya yang diamanatkan konstitusi, yaitu menyeleksi calon hakim agung dan mengawasi perilaku hakim melalui penanganan laporan pengaduan masyarakat. Ini akibat pemangkasan anggaran KY yang mencapai 27 persen (Rp 22,8 miliar), dari total anggaran Rp 83,5 miliar.

Pemangkasan anggaran itu dilakukan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014. "Kami minta pemerintah untuk rasional kalau memotong (anggaran). Ini memberi kesan negara sedang bangkrut. Menyisihkan duit Rp 100 triliun, pukul rata dengan mengambil dari semua lembaga negara, tanpa memperhatikan realitas. Kami berharap DPR melihat ini dengan serius," kata Ketua KY Suparman Marzuki, Senin (26/5/2014).

Pemerintah mengeluarkan Inpres No 4/2014 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam rangka Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014. Isinya, kementerian dan lembaga negara diharapkan melakukan self blocking atau mengidentifikasi secara mandiri rencana kerja yang bisa dihemat.

Penghematan dan pemotongan itu, terutama terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/konsinyering, iklan, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa lelang, serta anggaran kegiatan yang belum terikat kontrak.

Menurut Suparman, sisa pagu anggaran per akhir Mei 2014 di KY saat ini Rp 57,4 miliar. Separuh dari dana tersebut atau Rp 26,88 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai dan operasional kantor, dua kebutuhan yang tidak mungkin tidak dianggarkan. KY, kata Suparman, juga harus membayar beban kontraktual kepada pihak ketiga senilai Rp 5,57 miliar.

Jadi, menurut dia, sisa anggaran yang ada hanya Rp 25 miliar. Apabila pemerintah memotong anggaran KY Rp 22,88 miliar, dana yang tersisa untuk membiayai kegiatan dari Juni hingga Desember 2014 hanyalah Rp 2,07 miliar. ”Kami tidak bisa ngapa-ngapain. Uang segitu untuk beli kue saja tidak cukup,” kata Suparman.

Apabila anggaran tetap dipotong, Suparman dengan menyesal menyatakan, pihaknya akan menghentikan kegiatan yang saat ini tengah berlangsung, yaitu seleksi calon hakim agung dan penanganan pengaduan masyarakat. ”Kami tetap menerima pengaduan masyarakat, tetapi tidak bisa menanganinya,” kata dia.

Terima 250-300 laporan

Setiap bulan, KY menerima 250-300 laporan pengaduan masyarakat. Saat ini, KY tengah menangani sekitar 100 pengaduan, baik dalam tahap investigasi, klarifikasi, maupun pemeriksaan. KY biasanya menerjunkan tim ke daerah, memanggil saksi atau pihak terlapor ke Jakarta. Biaya saksi dan pihak terlapor (transportasi dan akomodasi) biasanya ditanggung KY.

Terkait proses seleksi calon hakim agung 2014, KY masih harus melaksanakan dua tahapan lagi, yaitu klarifikasi hasil investigasi dengan cara mendatangi calon ke rumah dan melakukan seleksi tahap akhir, yaitu wawancara terbuka dengan melibatkan tim pakar dari luar KY.

Bukan hanya KY, anggaran kementerian dan lembaga lain juga dipotong (kecuali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Komisi Pemilihan Umum). Anggaran Mahkamah Agung dipotong Rp 973,75 miliar dari total anggaran 2014 Rp 7,22 triliun. Anggaran Mahkamah Konstitusi pun dipotong Rp 51,6 miliar dari anggaran semula Rp 215,87 miliar.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, pemotongan itu berpengaruh pada pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan. Program-program yang belum dilaksanakan tendernya (belanja modal) terpaksa ditunda mengingat kondisi keuangan negara yang ada saat ini.

"Ada kegiatan yang sudah direncanakan, jadi tidak terealisasi. Namun, yang jelas, pemotongan ini tidak mengganggu kegiatan yang sifatnya pelayanan terhadap pencari keadilan," ungkapnya.

Ia berharap pemotongan anggaran tersebut bisa direvisi pada pembahasan APBN Perubahan.

Terkait pemotongan anggaran Komisi Yudisial melalui Inpres No 4/2014, Komisi III menyarankan pengajuan kembali anggaran. "Pemotongan anggaran memang kewenangan pemerintah karena terkait ketersediaan anggaran. Namun, Kementerian Keuangan harus melihat urgensi dan skala prioritas setiap kementerian atau lembaga," ujar anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.

Bambang mengatakan, pemotongan anggaran harus mempertimbangkan kelayakan atau kepatutan anggaran agar roda organisasi atau pengelolaan kegiatan bisa berjalan. Hal itu karena, jika tidak, menurut Bambang, justru akan memengaruhi kinerja kementerian atau lembaga.(ANA/RYO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Nasional
PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com