Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Janji Terbitkan Perpres untuk UU Desa jika SBY 'Kelamaan'

Kompas.com - 18/05/2014, 17:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


SUBANG, KOMPAS.com - Bakal calon presiden PDI Perjuangan Joko Widodo berjanji menerbitkan peraturan turunan Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak kunjung menerbitkannya.

"Perpres moga-moga keluar sebelum Pilpres. Tapi kalau belum keluar, jika Tuhan, rakyat mengizinkan, memberi dukungan, jika saya jadi presiden, akan saya keluarkan," ujarnya di alun-alun Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Minggu (18/5/2014) siang.

Lawan bicara Jokowi siang itu adalah ratusan relawan dari berbagai elemen, mulai dari buruh, guru, kepala desa, camat hingga guru mengaji. Pola komunikasi Jokowi dengan para pendukung yakni tanya-jawab.

Jokowi mengatakan, peraturan turunan UU itu sangat mendukung percepatan pembangunan di desa seluruh Indonesia. Sebab, UU tersebut mengamanatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,54 miliar untuk desa.

"Itu gede banget. Bisa dipakai macam-macam. Bisa dipakai petani dan lain-lain," lanjutnya.

Jokowi menegaskan, tahun 2015 yang tinggal sedikit lagi merupakan pintu dibukanya perdagangan bebas negara di Asia Tenggara. Oleh sebab itu Indonesia, yang terdiri dari kota dan desa, harus siap dalam hal infrastruktur dan sumber daya manusianya.

"Ingat, persaingan kita bukan hanya dengan daerah satu Indonesia, tapi antarnegara. Hati-hati, kompetisi semakin ketat," ujar Jokowi.

Jokowi berharap, jika nantinya peraturan turunan UU Desa itu jadi diterbitkan, seluruh elemen masyarakat menyambutnya dengan menanamkan kepada kaum muda tentang nilai kerja keras, mental kompetisi dan bela negara. Ia yakin Indonesia mampu bersaing dengan negara lain.

Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 disahkan pada15 Januari 2014 lalu. Salah satu pasalnya mengamanatkan APBN mengalokasikan dana sekitar Rp 1 miliar per desa per tahun.

Data Kementerian Dalam Negeri tahun 2013 menyebutkan, jumlah administrasi desa mencapai 72.944 dan adminsitrasi kelurahan sebanyak 8.309. Sekitar 32.000 desa di antaranya masuk dalam arsiran daerah yang memerlukan perhatian khusus, di mana sebagian besar berada di timur Indonesia.

Namun sayang, UU itu belum memiliki aturan turunan. Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan kedua peraturan pemerintah itu untuk segera diundangkan dan menjadi pedoman teknis pelaksanaan UU Desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com