JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menetapkan, pemberian cenderamata kampanye pada pemilu presiden maksimal seharga Rp 50.000 untuk setiap orang peserta kampanye. Jika lebih, maka akan dikategorikan sebagai politik uang, yang artinya termasuk dalam pidana pemilu.
"Kami tekankan di peraturan kami, batasnya untuk suvenir, macam-macam itu, kompensasi nominatifnya maksimal Rp 50 ribu," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2014).
Ia mengatakan, aturan itu untuk membatasi praktik politik uang saat kampanye pilpres mendatang. Atas semangat itu, KPU tidak membedakan batas maksimal harga barang pemberian di setiap daerah. Pembedaan tidak diberlakukan meski ada perbedaan harga barang di setiap wilayah di Indonesia, misalnya antara di Pulau Jawa dan Papua.
Ferry mengatakan, untuk memastikan tidak ada kandidiat pilpres yang memberi peraga kampanye melebihi harga tersebut, KPU akan melakukan audit keuangan kampanye capres. "Akan ada audit juga," kata mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas menuturkan, memang ada perbedaan tingkat kemahalan di setiap wilayah di Indonesia. Namun, penyelenggara kampanye harus dapat membatasi pemberiannya kepada peserta kampanye maksimal Rp 50.000.
"Kalau, misalnya, harga kaus di Papua lebih dari Rp 50.000, silakan ganti dengan barang yang lain," kata Sigit.
Pasal 20 dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pilpres menyatakan, bahan kampanye disebarkan dalam pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, atau di tempat umum. Bahan kampanye mencakup kartu nama, selebaran, stiker, topi, barang-barang cenderamata, buku, korek api, gantungan kunci, aksesori, minuman atau makanan kemasan dengan logo, gambar, slogan pasangan calon, atau partai politik atau gabungan parpol pengusul. Bahan kampanye, apabila dikonversi dalam bentuk uang, nilainya paling tinggi Rp 50.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.