Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Presdir PT Kaltim Parna Industri Tersangka

Kompas.com - 14/05/2014, 14:08 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

"Setelah melakukan gelar perkara, telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan pemberian kepada Kepal SKK Migas yang diduga diberikan tersangka AMS (Artha Meris Simbolon)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Menurut Johan, Meris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Meris sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap SKK Migas yang menjerat Rudi dan pelatih golfnya Deviardi, serta Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya.

Saat bersaksi dalam persidangan, Deviardi mengaku pernah menerima uang untuk Rudi yang diberikan oleh Meris. Surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum KPK menyebutkan bahwa Rudi menerima uang dari Meris melalui Deviardi secara bertahap sebesar 522.500 dollar AS. Uang tersebut, menurut jaksa, diberikan agar Rudi mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri.

Dugaan tersebut dibantah Meris saat bersaksi dalam persidangan. Dia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Deviardi. Kini, Rudi, Deviardi, dan Simon sudah divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Rudi divonis tujuh tahun penjara, Deviardi dihukum empat tahun enam bulan penjara, dan Simon dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

Selain mengumumkan penetapan tersangka Meris, KPK menyatakan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. Sutan diduga menerima pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com