JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang menghadirkan Wakil Presiden (wapres) Boediono sebagai saksi dihentikan sementara atau diskors untuk istirahat makan dan shalat Jumat. Sidang akan kembali digelar pukul 14.00 WIB.
"Karena mau shalat Jumat, Saudara saksi dan terdakwa, maka sidang ini saya skors hingga pukul 13.30 WIB. Apakah Pak Boediono bisa?" tanya Ketua Majelis Hakim Afiantara kepada Boediono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Namun, Boediono meminta tambahan waktu 30 menit. Boediono beralasan ingin kembali ke Istana Wakil Presiden (Wapres) terlebih dahulu. "Yang mulia, saya akan kembali ke kantor. Bagaimana kalau pukul 14.00 WIB?" ujar Boediono.
Afiantara pun menuruti permintaan Boediono dan sidang akan dilanjutkan pukul 14.00 WIB. Boediono langsung meninggalkan Gedung Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, dengan dikawal pasukan pengamanan presiden/wakil presiden (paspampres).
Boediono hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Selaku Gubernur BI saat itu, Boediono dinilai banyak mengetahui mengenai kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam dakwaan Budi Mulya, di antaranya, Boediono pernah menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapat FPJP.
Rencana perubahan PBI itu dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang antara lain dihadiri oleh Budi Mulya, Boediono, Miranda Swaray Goeltom (saat itu Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjriah (saat itu Deputi Gubnernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Budi Rochadi (saat itu Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan), Muliaman Dharmansyah Hadad (saat itu Deputi Gubernur Bidang V Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan), Hartadi Agus Sarwono (saat itu Deputi Gubernur Bidang III Kebijakan Moneter), dan Ardhayadi Miroatmodjo (saat itu Deputi Gubernur VIII Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI).
Didakwa bersama
Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP, Budi didakwa bersama-sama Boediono, Miranda, Siti Fadjrijah, dan Budi Rochadi menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century meskipun tidak memenuhi syarat mendapat FPJP dan sengaja mengubah PBI. Budi juga didakwa bersama-sama pihak Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Terkait kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi kembali didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan Raden Pardede. Budi diduga menyalahgunakan wewenang demi penyelamatan Bank Century. Ia juga didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar terkait pemberian FPJP.
Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP. Sementara itu, dalam perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara diduga mencapai Rp 6,762 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.