Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Century, Berharap Ada Jawabnya di Boediono

Kompas.com - 09/05/2014, 11:22 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Saksi-saksi penting telah dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Namun, terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, masih menyisakan tanda tanya.

Jumat (9/5/2014), Wakil Presiden RI Boediono yang merupakan salah satu saksi kunci dihadirkan di persidangan. Dalam kasus ini, Boediono bersaksi dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia saat itu dan tentu banyak mengetahui mengenai kebijakan untuk Bank Century. Kesaksian Boediono diharap dapat mengungkap megaskandal kasus Bank Century.

Dalam persidangan, banyak harapan pada pertanyaan yang diajukan jaksa, hakim, maupun tim penasihat hukum Budi Mulya. Salah satu inisiator hak angket kasus Century di DPR, Misbakhun, berharap agar jaksa mencecar Boediono soal kebijakan mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No: 26/10/PBI 31 Oktober 2008 tentang FPJP menjadi PBI Nomor 30/10/PBI 14 November 2008.

"Apa dasar pemikiran yang dipakai oleh BI saat mengubah Peraturan Bank Indonesia dan persyaratan CAR (capital adequacy ratio) atau rasio kecukupan modal diturunkan menjadi hanya positif saja," kata Misbakhun.

DANY PERMANA Wakil Presiden Boediono bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Pada awalnya, salah satu syarat bank umum dapat mengajukan permohonan FPJP ialah wajib memiliki CAR minimum sebesar 8 persen seusai peraturan PBI. Saat itu, CAR Bank Century per September 2008 hanya sebesar 2,35 persen.

Selain itu, jaksa harus mengonfirmasi mengenai perubahan data oleh Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede perihal permintaan dana dari Rp 1,7 triliun menjadi Rp 632 miliar. Dalam dakwaan disebutkan, perubahan data itu agar usulan BI untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik disetujui oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan saat itu. Boediono disebutkan mengetahui hal itu.

Misbakhun juga mempertanyakan apakah Boediono mengetahui bahwa pengucuran FPJP sudah dilakukan sebelum akta notaris ditandatangani. Dana FPJP tahap I telah dicairkan sebesar Rp 356,813 miliar. Namun, penandatanganan perjanjian baru dilakukan keesokan harinya. Setelah itu, dilakukan pencairan FPJP tahap I sebesar Rp 145,260 miliar dan FPJP tahap II sebesar Rp 187,321 miliar.

Hal senada dikatakan anggota tim pengawas Bank Century DPR, Bambang Soesatyo. Menurut dia, Boediono adalah faktor penentu yang mendorong terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip atau syarat-syarat dalam pemberian FPJP Bank Century. Menurut dia, Boediono merupakan saksi kunci sekaligus aktor intelektual dalam kasus ini.

Bambang berharap, jaksa dan hakim tak kehilangan nyali berhadapan dengan orang nomor dua di Indonesia itu. Persidangan kali ini pun harus benar-benar dimanfaatkan untuk mengungkap fakta kasus Bank Century.

Pertanyaan penting lainnya, mengapa harus Bank Century yang diberikan FPJP dan ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik? Padahal, dalam persidangan sejumlah saksi mengatakan bahwa saat itu tak hanya Bank Century yang mengalami masalah likuiditas. Sri Mulyani selaku Ketua KSSK mengatakan bahwa ada sekitar 18 bank yang bermasalah dan 6 bank yang masalahnya serupa dengan Bank Century.

Jaksa maupun majelis hakim juga harus mempertanyakan maksud pernyataan Boediono sebelumnya bahwa pembengkakan dana talangan bail out menjadi Rp 6,7 triliun merupakan tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan undang-undang, LPS bertanggung jawab langsung ke Presiden. Bambang meminta Boediono mau mengungkap yang sebenarnya terjadi dalam penyelamatan Bank Century.

"Siapa yang diuntungkan dan bagaimana hubungan pemilik Bank Century itu dengan ring satu kekuasaan. Apakah benar pemberian FPJP dan penyelamatan Bank Century dengan menabrak aturan dan UU itu karena ada pesanan dan tekanan?" ujar Bambang.

Patut dipertanyakan pula ke mana perginya uang bail out Rp 6,7 triliun? Berharap ada jawabnya di Boediono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com