Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boediono Bersaksi, Jaksa Langsung Perdengarkan Rekaman Rapat Century

Kompas.com - 09/05/2014, 08:24 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century dengan saksi Wakil Presiden Boediono dimulai pukul 07.55 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). Boediono bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kapasitas sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia.

Setelah Boediono disumpah sebelum memberi kesaksian di persidangan, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memutar rekaman rapat terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang dihadiri oleh Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu.

"Kami langsung saja memperdengarkan rekaman percakapan tanggal 16 November 2008," ujar Jaksa KMS Roni. Dalam kasus ini, Boediono, dinilai banyak mengetahui mengenai kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

RDG BI

Dalam dakwaan Budi Mulya, di antaranya disebutkan bahwa Boediono pernah menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapat FPJP. Rencana perubahan PBI itu dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.

RDG BI itu dihadiri antara lain oleh Budi Mulya, Boediono, Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah sebagai Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, serta mendiang Budi Rochadi sebagai Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.

Hadir pula dalam RDG BI itu Muliaman Dharmansyah Hadad sebagai Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hartadi Agus Sarwono sebagai Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter saat itu, serta Ardhayadi Miroatmodjo sebagai Deputi Gubernur 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI.

Didakwa korupsi secara bersama-sama

Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP, Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono, Miranda, Siti Fadjrijah, dan Budi Rochadi menyetujui pemberian FPJP pada Bank Century, meskipun tidak memenuhi persyaratan untuk mendapat FPJP dan sengaja mengubah PBI.

Budi juga didakwa melakukan korupsi bersama-sama pihak Bank Century, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Terkait kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya kembali didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan Raden Pardede.

Dalam dakwaan, Budi Mulya diduga menyalahgunakan wewenang demi penyelamatan Bank Century. Ia juga didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar terkait pemberian FPJP.

Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP. Sementara itu, dalam perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara diduga mencapai Rp 6,762 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com