Untuk pertama kalinya, orang nomor dua di Indonesia memberi kesaksian dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu. Sidang rencananya dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Gedung Pengadilan Tipikor telah bebenah dan melakukan persiapan khusus sejak Rabu (7/5/2014). Kehadiran Boediono pun menggunakan standar pengamanan oleh pasukan pengamanan presiden/wakil presiden.
"Pak Boediono tahu aturan sama di depan hukum," ujar Kepala Biro Pengamanan Sekretarian Militer Kepresidenan Jacob Djoko Santosa di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/5/2014).
Dalam kasus ini, Boediono, selaku Gubernur BI saat itu, dinilai banyak mengetahui mengenai kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam dakwaan Budi Mulya, di antaranya, Boediono pernah menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapat FPJP.
Rencana perubahan PBI itu dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dihadiri antara lain oleh Budi Mulya, Boediono, Miranda Swaray Goeltom (saat itu Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (saat itu Deputi Gubnernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Budi Rochadi (saat itu Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan), Muliaman Dharmansyah Hadad (saat itu Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan), Hartadi Agus Sarwono (saat itu Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter), dan Ardhayadi Miroatmodjo (saat itu Deputi Gubernur 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI).
Ketika itu, Miranda, Siti, dan Budi Rochadi (almarhum) meminta agar persyaratan CAR diturunkan, mengubah persyaratan kredit lancar 12 bulan, dan membuang persyaratan lainnya yang memberatkan Century dalam mendapat FPJP.
Akhirnya, dalam RDG BI diputuskan perubahan PBI tentang FPJP. Perubahan PBI itu di antaranya, bank yang dapat diberikan FPJP harus memiliki rasio kewajiban capital adequacy ratio (CAR) minimum positif dan aset kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP di antaranya memenuhi syarat bahwa kolektibilitasnya lancar selama tiga bulan. Peraturan itu berlaku mulai tanggal 14 November 2008.
Selain itu, dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan dalam rapat bersama Ketua Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani, Boediono, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK. Keputusan itu dikeluarkan tanggal 21 November 2008 dini hari. Saat itu Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada 24 November 2008 Bank Century mendapat penyertaan modal sementara (PMS) atau dikenal dana talangan (bail out). Akhirnya, hingga 24 Juli 2009, PMS yang dikucurkan seluruhnya mencapai Rp 6,72 triliun. Jumlah PMS yang diberikan pun meningkat tajam dari yang semula hanya Rp 632 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, Wakil Presiden RI periode 2004-2009 Jusuf Kalla mengaku telat mendapat laporan bail out Bank Century. Menurut Kalla, Sri Mulyani dan Boediono saat itu tampak panik dan tergesa-gesa menemuinya pada 25 November 2008 untuk melaporkan bail out Bank Century.
Saat itu, lanjut Kalla, mereka tidak menyampaikan bahwa telah menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik mengingat kondisi perekonomian saat itu stabil. Kalla pun baru mengetahuinya sekitar satu tahun kemudian.
Menurut Kalla, saat ditanya alasan bail out, Boediono menjawab bahwa uang pada Bank Century diambil oleh pemiliknya sendiri, yaitu Robert Tantular. Kalla pun menyebut hal itu sebagai kasus perampokan perbankan dan meminta Boediono melaporkan Robert ke polisi. Namun, Boediono tidak melakukannya sehingga Kalla langsung memerintahkan Kapolri saat itu untuk menangkap Robert.
Didakwa korupsi secara bersama-sama
Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP, Budi didakwa bersama-sama Boediono, Miranda, Siti Fadjrijah, dan Budi Rochadi menyetujui pemberian FPJP pada Bank Century meskipun tidak memenuhi syarat mendapat FPJP dan sengaja mengubah PBI. Budi juga didakwa bersama-sama pihak Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Terkait kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi kembali didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan Raden Pardede.
Budi diduga menyalahgunakan wewenang demi penyelamatan Bank Century. Ia juga didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar terkait pemberian FPJP.
Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP. Sementara itu, dalam perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara diduga mencapai Rp 6,762 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.