Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekapitulasi Tak Kunjung Selesai, Hasil Pemilu Terancam Tidak Sah

Kompas.com - 05/05/2014, 23:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Proses rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini masih terus berlangsung. Dari 33 provinsi, baru 12 provinsi yang telah disahkan rekapitulasi suaranya. KPU pun menggeser batas waktu rekapitulasi, dari 6 Mei menjadi 9 Mei 2014.

Pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, mengatakan, hasil pemilu terancam tidak sah jika KPU tidak menetapkan hasil pemilu nasional tepat waktu. Kondisi itu tak hanya berpengaruh terhadap calon anggota legislatif DPR dan DPRD saja, melainkan juga bagi caleg DPD.

"Batas waktu terakhir yang ditetapkan dalam Pasal 207 ayat (1) UU Pemilu, sehingga ketentuan hukum itu tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh KPU," kata Said kepada Kompas.com, Senin (5/5/2014) malam.

Said mengatakan, KPU bisa saja memundurkan jadwal rekapitulasi suara dengan cara mengubah Peraturan KPU. Perubahan aturan tersebut dilakukan dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur menurut UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Tetapi untuk jadwal penetapan hasil Pemilu KPU kan tidak bisa diubah oleh KPU," ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan norma UU hanya bisa dilakukan oleh DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Presiden. Akan tetapi, sulit jika meminta DPR mengamandemen UU Pemilu. Pasalnya, tidak ada waktu lagi bagi DPR untuk melakukan hal itu. Upaya itu, lanjut Said, tak bisa pula dilakukan dengan meminta agar MK melakukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 207 ayat (1) UU Pemilu.

"Soalnya, apa yang bisa dijadikan sebagai alasan hukum untuk mengatakan Pasal 207 itu bertentangan dengan konstitusi?" ujarnya.

Untuk itu, kata Said, KPU sebaiknya meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur mengenai jadwal pengumuman hasil tersebut.

"Karena ini menyangkut hasil pemilu, maka disitu ada unsur kegentingan yang memaksa. Menyusun Perppu itu kan tidak bisa kilat. Tidak bisa diajukan sekarang, lalu satu menit kemudian dibentuk oleh Presiden. Diperlukan kajian hukum yang mendalam untuk membentuk Perppu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com