BANDUNG, KOMPAS.com -- Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman memastikan bahwa aparat kepolisian tidak sembrono dalam menangani sejumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak. Masa depan anak-anak yang menjadi korban mendapat perhatian serius.
Beberapa kali Sutarman menggelengkan kepala sebelum menanggapi pertanyaan wartawan perihal kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak saat ditemui pada acara Konkurs Seni Suara Alam Burung Perkutut Tingkat Nasional, Kapolri Cup, di Secapa TNI AD, Bandung, Minggu (4/5/2014).
"Kasihan. Masa depannya akan terganggu tentunya," ujar Sutarman lirih.
Sutarman mengatakan, dalam berbagai kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, ada dua klasifikasi soal cara pelaku kejahatan seksual melancarkan aksinya. Pertama, pelaku memaksa korban. Kedua, pelaku mengiming-imingi uang atau hadiah kepada korban agar mau melakukan apa yang diinginkannya.
Dalam menangani kasus ini, penyidik kepolisian sangat berhati-hati karena melibatkan anak di bawah umur. Oleh karena itu, kepolisian akan selalu berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendampingan konselingnya.
"Kasus seperti ini merusak mental korban. Koordinasi dengan KPAI untuk pendampingan konselingnya agar nantinya anak-anak itu tidak ketakutan saat dimintai keterangan oleh penyidik," kata Sutarman.
Selain kasus kejahatan seksual di Jakarta Internasional School (JIS), kasus serupa juga terjadi di Sukabumi, Jawa Barat. Selama setahun, pelaku bernama Andri Sobari alias Emon (24) telah mencabuli 57 bocah.
Kasus ini terungkap dari laporan salah satu orangtua korban pada Kamis (1/5/2014) setelah anaknya mengeluhkan sakit di bagian anusnya. Setelah ditanya, korban akhirnya mengaku dilecehkan Emon di pemandian Liosanta Citamiang, Sukabumi, pada Minggu (27/4/2014). Emon telah ditangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.