Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Rudi Berikan 200.000 Dollar AS untuk Sutan Bhatoegana

Kompas.com - 29/04/2014, 17:10 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut nama politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana saat membacakan fakta hukum dalam analisis yuridis putusan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Menurut hakim, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan.

"Tanggal 26 Juli 2013 uang tersebut diserahkan oleh Deviardi kepada terdakwa di kantornya. Dan oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana 200.000 dollar AS. Sisanya disimpan di safe deposit box," ujar hakim anggota Purwono Edi Santosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Uang yang diserahkan untuk Sutan merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, sebesar 300.000 dollar AS. Uang dari Widodo itu sendiri diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rudi.

Menurut hakim, Rudi terbukti menerima suap dari Widodo terkait pelaksanaan tender di SKK Migas. Rudi juga menerima uang dari sejumlah pihak melalui Deviardi dan melakukan pidana pencucian uang.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Rudi mengaku pernah memberikan 200.000 dollar AS untuk Sutan melalui anggota komisi VIIDPR Tri Yulianto. Uang itu diberikan Rudi di Toko Buah All Fresh Jakarta pada 26 Juli 2013. Menurut Rudi, uang itu untuk tunjangan hari raya (THR). Rudi mengaku awalnya pernah mendapat informasi dari Wakil Ketua SKK Migas saat itu, Johanes Widjanarko, bahwa ada kebiasaan pemberian THR kepada Komisi VII DPR sebagai mitra kerja SKK Migas.

Namun, saat memberi kesaksian di persidangan, Sutan dan Tri membantah menerima uang tersebut. Tri mengakui bertemu Rudi di Toko Buah All Fresh pada 26 Juli 2013. Akan tetapi, menurut Tri, saat itu Rudi tidak menyerahkan apa pun. Tri mengatakan, pertemuannya dengan Rudi saat itu tidak disengaja. Sementara itu, Sutan membantah pernah meminta uang THR kepada Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com