Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selaku Dirjen Pajak, Hadi Bisa Memveto Keputusan Bawahan

Kompas.com - 24/04/2014, 09:05 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Selaku Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, Hadi Poernomo disebut bisa memveto keputusan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengenai keberatan pajak yang diajukan wajib pajak. Menurut Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Hadi selaku Dirjen Pajak ketika itu berwenang untuk menihilkan pajak dalam kasus-kasus tertentu.

"Tergantu case (kasus)-nya saja, tergantung kasusnya saja. Ada kasus di mana bisa, di mana tidak bisa," kata Fuad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Fuad mengatakan, ada ketentuan yang mengatur kapan Dirjen Pajak berwenang untuk memveto keputusan Direktur PPh terkait keberatan pembayaran pajak penghasilan yang diajukan wajib pajak.

"Kewenangan kan selalu ada. Kalau bicara kewenangan, kewenangan kan ada. Tapi kan sekarang masalahnya kasusnya benar apa tidak, itu saja," sambungnya.

Mengenai detil soal pengajuan keberatan pajak BCA pada 2003, Fuad mengaku tidak mendalami hal tersebut. Dia enggan berkomentar soal kasus yang menjerat Hadi ini. Menurut Fuad, kini Ditjen Pajak tidak seperti dulu. Sejak dipimpinnya, kewenangan Dirjen Pajak terkait hal semacam itu mulai didelegasikan ke kantor-kantor wilayah.

"Kalau sekarang di zaman saya enggak ada yang ke Dirjen, sudah semua didelegasikan ke bawah. Berdasarkan peraturan, itu tidak asal," ucapnya.

Jika ditemukan permainan oknum pajak di tingkat bawah, lanjut Fuad, sebagai Dirjen dia bisa langsung mengambil tindakan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka berkaitan dengan keberatan pajak yang diajukan BCA pada 2003. Selaku Dirjen Pajak ketika itu, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara Rp 375 miliar. Nilai kerugian ini merupakan potensi pajak yang seharusnya disetorkan BCA kepada negara.

Kasus ini bermula dari pengajuan surat keberatan pajak oleh BCA pada 17 Juni 2003. Terhadap keberatan itu, pada 13 Maret 2004, Direktur PPh Ditjen Pajak mengirimkan surat pengantar risalah keberatan kepada Dirjen Pajak yang saat itu dijabat Hadi.

Surat pengantar tersebut berisi hasil telaahan dan kesimpulan telaahan keberatan serta usulan kepada Hadi selaku Dirjen Pajak untuk menolak permohonan keberatan pajak BCA. Namun, pada 18 Juni 2004 atau satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan atas keberatan pajak BCA, Hadi memerintahkan Direktur PPh selaku pejabat penelaah keberatan melalui nota dinas Dirjen Pajak tanggal 17 Juni 2004 untuk mengubah kesimpulan dan saran hasil telaahan keberatan wajib pajak PT BCA Tbk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

Nasional
Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Nasional
Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

BrandzView
Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Nasional
RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

Nasional
Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Nasional
KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

Nasional
5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

Nasional
Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

Nasional
Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

Nasional
Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Nasional
Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com