JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI 2004-2009 Jusuf Kalla menyerahkan penyelesaian kasus dugaan korupsi oleh mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, kepada hukum yang berlaku. Menurutnya, kasus itu sebaiknya tak dikaitkan dengan posisi Hadi sebagai Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan karena terjadi jauh sebelum Hadi menjadi pimpinan BPK.
Kalla mengatakan, wajar jika seleksi pejabat negara menghasilkan figur bermasalah. Hal itu karena tim seleksinya dan figur yang diseleksi adalah manusia yang tak luput dari kesalahan."Dia kan disangkakan pada saat Dirjen Pajak. Namanya juga manusia, sering khilaf," kata Kalla, Senin (21/4/2014) malam, di Jakarta.
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus pajak saat ia menjabat sebagai Dirjen Pajak tahun 2002-2004. Penetapan ini dilakukan tepat di hari ulang tahunnya ke-67 dan hari terakhirnya bertugas di BPK, Senin (21/4/2014).
Hadi ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Ia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar dari pajak yang tidak dibayarkan BCA. Apakah terdapat penerimaan dana oleh Hadi Poernomo, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan masih didalami hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.