"Yang mengajukan permohonan bukan dia (Anas). Pemilik dalam aktanya tidak ada nama Anas," ujar Isran, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2014).
Isran mengatakan, tambang batu bara yang diduga milik Anas tersebut tercatat atas nama Syarifah dan Nur Fauziah. Mereka berasal dari PT Arina Kotajaya yang terdaftar dalam izin kepemilikan tambang batu bara pada tahun 2010. Lahan tambang yang berada di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kombeng, Kutai Timur itu, luasnya ribuan hektar.
"Dua kecamatan itu bersisian. Luasnya 10.000 hektar," kata Isran.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai bupati, Isran mengaku, memberikan izin sesuai surat permohonan izin yang masuk.
"Tidak ada pilih kasih. Saya katakan ke penyidik bahwa yang dikeluarkan izin semuanya sama," ujarnya.
Sebelumnya, Anas membantah tuduhan terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin yang menyebutnya memiliki usaha tambang. Menurut Anas, pernyataan Nazaruddin itu fitnah belaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.