JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum melarang penggunaan ponsel berkamera oleh pemilih di dalam bilik suara, ketika pemilu legislatif, Rabu (9/4/2014). Larangan tersebut untuk meminimalkan praktik kecurangan selama pemilu berlangsung.
“Selama ini ada praktik politik uang. Caranya, setelah dia coblos, dia rekam, terus dia laporkan hasil coblosannya untuk mendapatkan imbalan,” kata Hadar di Gedung KPU, Selasa (8/4/2014).
Meski begitu, ia mengatakan, masyarakat tidak dilarang untuk membawa ponsel pada saat akan melakukan pencoblosan. Hanya, ponsel tidak boleh digunakan saat mereka hendak mencoblos.
Ia menambahkan, nantinya akan ada petugas yang mengawasi jalannya pencoblosan di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Ia mengimbau kepada masyarakat yang tetap membawa ponsel untuk menitipkannya kepada petugas.
“Kami melarang penggunaan HP atau alat perekam lain di bilik suara, bukan di TPS. Kalau mau selfie-selfie-an di TPS, monggo,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.