Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tenang, Kampanye Caleg Beredar Lewat Pesan Singkat

Kompas.com - 08/04/2014, 14:11 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari setahun masa kampanye rupanya tidak cukup bagi sebagian calon anggota legislatif 2014 untuk mensosialisasikan diri ke masyarakat agar dipilih pada pemilu legislatif, Rabu (9/4/2014). Berbagai cara kampanye masih dilakukan, salah satunya melalui pesan singkat (SMS) maupun BlackBerry Messenger (BBM).

Misalnya, konten kampanye yang diterima seorang karyawan di bilangan Palmerah, Jakarta, Selasa (8/4/2012). SMS tersebut berisi ajakan untuk memilih caleg yang pas, yaitu caleg DPR dari Partai Golkar bernama Agustian Budi Prasetya.

Selain menunjukkan nomor urut caleg, SMS tersebut juga menginformasikan daerah pemilihan (dapil) tempat yang bersangkutan berkompetisi.

Berbeda dengan BBM yang dikirim caleg DPRD Kota Bandung dari Partai Gerindra, M Al-Hadad. Pada BBM yang disebarkan Selasa pagi itu, Hadad mengimbau pemilih untuk tidak golput alias tidak menggunakan hak pilih.

"Semakin banyak yang golput, maka semakin besar membuka peluang kecurangan," katanya.

Dia mengimbau pemilih mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) dan mencoblos namanya di kertas suara berwarna hijau.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tahapan Pemilu Legislatif menetapkan, masa tiga hari sebelum hari pemungutan suara adalah masa tenang, yaitu pada 6, 7, 8 April 2014.

Pada tiga hari itu, parpol dan caleg dilarang berkampanye atau memengaruhi pemilih untuk memilihnya. "Tujuannya untuk memberi waktu bagi pemilih untuk menentukan dan memantapkan caleg atau parpol pilihannya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com