JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Cirus Surveyors Group Andrinof Chaniago mengatakan, penyelenggaraan hitung cepat atau quick count bukan berarti menjadi ajang adu cepat untuk menayangkan hasilnya. Jika hasil tersebut muncul dalam jangka waktu yang terlalu singkat usai penutupan tempat pemungutan suara, maka akan muncul spekulasi beragam.
"Sebetulnya enggak ada untungnya cepet-cepetan gitu, malah kontroversi di masyarakat. Lebih baik diundur," ujar Andrinof dalam diskusi "Peran Quick Count dalam Mengawal Integritas dan Akuntabilitas Pemilu 2014" di Jakarta, Senin (7/4/2014).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi mengatakan, media juga memengaruhi kecepatan penayangan hasil hitung cepat ini. Menurutnya, media berlomba ingin menjadi lembaga penayangan tercepat yang menampilkan hasil hitung cepat.
"Akurasi dan kecepatan media kan ada unsur drama dan show-nya. Sementara, quick count hanya untuk mengerangkai agar tidak terjadi kecurangan. Mindset ini yang enggak ketemu sama media," ujar Burhanuddin.
Ia mengatakan, idealnya hasil hitung cepat ditayangkan dua jam setelah hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara selesai, yakni pukul 11.00 WIB. Menurutnya, hal ini dapat mencegah munculnya opini miring di masyarakat. "Misalnya, pilihan pemilih berubah karena sudah lihat partai ini menang, jadi dipilih saja. Sebaiknya dirilis setelah pukul 13.00 WIB. Saya sih maunya gitu, tapi teman media kan maunya cepat," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 247 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Artinya, pengumuman hasil hitung cepat pemilu dapat diumumkan kapan saja, tidak perlu menunggu dua jam setelah penutupan pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia.
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau agar lembaga penyiaran menayangkan pengumuman hasil penghitungan cepat perolehan suara pemilu paling cepat setelah pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia ditutup, yaitu pukul 13.00 WIB pada 9 April 2014. Imbauan itu dibuat menyikapi putusan MK yang memperbolehkan pengumuman hasil hitung cepat dan jajak pendapat bisa dilakukan kapan saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.