Pada 15 Maret lalu, KPU memutuskan pencoretan sejumlah parpol dan caleg DPD sebagai peserta pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanyenya tepat waktu, yaitu Minggu, 2 Maret 2014 pukul 18.00 waktu setempat.
Menurut Muhammad, pihaknya mempertimbangkan kondisi-kondisi yang tidak dapat diprediksi yang menimpa kandidat tersebut sehingga terlambat untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. Selain itu, kata dia, faktor geografis dan akses transportasi juga kerap menjadi halangan. Hal ini dipertimbangkan Bawaslu untuk memulihkan hak konstitusional pemohon. Namun, ia mengingatkan, pihak pemohon yang dikabulkan permohonannya tidak serta-merta menjadi peserta pemilu kembali.
Mereka, kata Muhammad, harus dapat melengkapi berkas-berkas laporan awal dana kampanye hingga tenggat waktu yang ditetapkan Bawaslu.
Kesembilan caleg DPD dan dua parpol di dua kabupaten-kota tersebut dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu di Jakarta, Selasa (1/4/2014), melalui sidang putusan sengketa Pemilu. Mereka adalah:
1. Zainuddin TA (Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah)
2. Asyera Wundlareo (Dapil Nusa Tenggara Timur)
3. Agustinus Clarus (Dapil Kalimantan Barat)
4. Kasmawati Basamalah (Dapil Sulawesi Selatan)
5. Zakarias (Dapil Kalimantan Barat)
6. M Said (Dapil Kalimantan Timur)
7. Dicky Rumboitusi (Dapil Papua)
8. Daniel Butu (Dapil Papua)
9. Theofilus W (Dapil Papua)
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan
11. Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Serdang Bedagai di Sumatera Utara dan Hulu Sungai Selatan