Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Dilaporkan ke Bawaslu soal Dugaan Kampanye dengan Uang Negara

Kompas.com - 28/03/2014, 14:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti melaporkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Badan Pengawas Pemilu. Ray menduga, SBY selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat menggunakan uang negara untuk perjalanannya ke Lampung dalam rangka kampanye Partai Demokrat pada Rabu (26/3/2014).

Ray mengatakan, laporan ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan uang negara, bukan fasilitas negara. SBY disebut melakukan perjalanan dengan pesawat komersial untuk kepentingan partai yang disewa dengan uang negara.

"Kita tidak sebut ini penggunaan fasilitas negara. Kalau disebut fasilitas negara, nanti menimbulkan multitafsir karena Presiden bukan pergi dengan pesawat kenegaraan," ujar Ray di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).

Ray menambahkan, dia merasa perlu melaporkan dugaan ini karena menemukan kejanggalan dalam keberangkatan SBY ke Lampung. Satu-satunya agenda Presiden ke Lampung, kata Ray, hanya untuk kepentingan kampanye Partai Demokrat. Tidak ada agenda untuk perjalanan tugas negara.

Ray mengatakan, penggunaan dana untuk kepentingan kampanye partai politik seharusnya dikeluarkan dari kas partai tersebut. Namun, Ray menduga bahwa SBY menerima dana pemerintah untuk biaya kampanye.

Menjawab laporan tersebut, Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Bawaslu dan Undang-Undang Pemilu. Ia menyebutkan, dugaan ini perlu diperjelas, apakah terbukti pelanggaran atau bukan.

"Kami mengharapkan kerja sama berbagai pihak seperti Sekneg (Sekretaris Negara). Kalau terbukti pelanggaran, segera kita tindak," ujar Nelson.

Nelson mengatakan, mulai hari ini hingga lima hari ke depan, Bawaslu akan mendalami laporan tersebut. Ia akan meminta klarifikasi Sekneg dan petugas yang mengatur perjalanan, apakah sumber dana tersebut berasal dari sumbangan dana kampanye atau menggunakan uang negara.

Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Dipo Alam menjelaskan bahwa kegiatan Presiden Yudhoyono dari satu tempat ke tempat lain menggunakan pesawat kepresidenan bukan kegiatan kampanye, melainkan masih terkait dengan statusnya sebagai presiden.

Menurut Dipo, hal tersebut dikatakan menyalahi penggunaan fasilitas negara apabila Presiden berkampanye, dengan adanya atribut, ajakan, gambar, simbol, atau seragam partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com