Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta KPU Beri Sanksi Administrasi untuk PKS

Kompas.com - 27/03/2014, 13:27 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberi rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjatuhi sanksi administrasi kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena melibatkan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye. Sanksi dapat berupa teguran atau penghentian kampanye.

"Bawaslu sudah memberi rekomendasi supaya ditindak. PKS diduga melakukan pelanggaran administrasi," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2014).

Ia mengatakan, penindakan terhadap PKS bergantung pada keberanian KPU mengeksekusi sanksi. Menurutnya, jika KPU mengaku belum menerima rekomendasi tersebut, bisa jadi surat rekomendasi itu masih dalam proses. Rekomendasi baru diputuskan Rabu (26/3/2014) kemarin. Bentuk sanksi yang diberikan, kata dia, bergantung pada KPU.

"KPU punya cara beri sanksi administrasi, apakah menghentikan kampanyenya, menegur, atau apa," kata Muhammad.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, PKS diketahui kerap melibatkan anak-anak dalam kampanye terbuka. Salah satunya dalam kampanye di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada 16 Maret 2014. Pertimbangan lain ialah terkait pernyataan Presiden PKS Anis Matta yang sengaja melibatkan anak-anak dalam kampanye. Terkait hal ini, Bawaslu mengaku sudah tiga kali memanggil Anis untuk melakukan klarifikasi.

Sebelumnya, Anis mengatakan bahwa pelibatan anak-anak dalam kampanye PKS merupakan bentuk dari pendidikan politik. Menurut Anis, konsep kampanye PKS mengenai ketahanan keluarga sehingga tidak ada salahnya jika anak-anak dilibatkan.

Berdasarkan pemantauan kampanye di berbagai wilayah Indonesia dan laporan masyarakat selama 16-18 Maret 2014, KPAI mendapati 14 kasus dilibatkannya anak-anak dalam kampanye PKS. Melibatkan anak-anak yang belum memiliki hak pilih itu juga terindikasi melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com