Ia mengatakan, pihaknya sengaja mempercepat pelaksanaan rapat pleno satu hari dari batas rekomendasi Bawaslu, yaitu Rabubesok untuk mengantisipasi masukan-masukan baru.
Pada 4 Desember 2013 lalu, Bawaslu merekomendasikan agar KPU terus memperbaiki data pemilih hingga 14 hari pemungutan suara. Beragam perubahan terjadi sejak penetapan itu. KPU berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan partai politik (parpol) untuk menyisir data pemilih yang memiliki Nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak valid.
KPU juga mencoret ratusan ribu nama pemilih yang ternyata tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Husni meyampaikan, dari hasil perbaikan itu, jumlah pemilih turun dari 185.822.507 orang. Selain perubahan jumlah pemilih, jumlah panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan dari 81.093 unit bertambah menjadi 81.132 unit. Begitu pula jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang bertambah dari 545.764 unit, menjadi 545.791 unit.