JAKARTA, KOMPAS.com — Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Tengah, Raymond Sahetapy alias Ray Sahetapy, yakin gugatannya terkait sengketa pelaporan dana kampanye akan dimenangkan oleh Badan Pengawas Pemilu. Nama Ray dicoret karena terlambat menyerahkan laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Menurut Ray, ia hanya terlambat 10 menit.
"Saya yakin saya menang. Saya yakin lolos karena saya sudah minta maaf. Cuma telat 10 menit," ujar aktor senior ini, seusai sidang musyawarah sengketa laporan dana kampanye 2014, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Ray mengatakan, pada sidang hari ini, ia telah menyampaikan pledoi untuk melengkapi berkas pada sidang pertama 21 Maret lalu. Jika keputusan akhir Bawaslu tetap tak meloloskannya, Ray mengaku tak akan kecewa.
"Terima kasih jika ini adalah keadilan yang terbaik karena ada ketetapan hukum yang jelas dan benar," ujar Ray.
Ray Sahetapy mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait pencoretan namanya oleh Komisi Pemilihan Umum karena terlambat menyerahkan dana kampanye tahun 2014.
Seperti diberitakan, KPU membatalkan keikutsertaan partai politik di 25 kabupaten/kota dan 35 calon anggota DPD sebagai peserta pemilu tahun 2014. Parpol-parpol di wilayah itu didiskualifikasi karena tak mematuhi aturan penyerahan laporan awal dana kampanye yang paling lambat diserahkan 14 hari sebelum kampanye dalam rapat umum atau pada 2 Maret 2014 pukul 18.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.