Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Calon Hakim Agung, Pendaftar Tidak Memenuhi Target

Kompas.com - 19/03/2014, 09:46 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun pendaftaran sudah diperpanjang, baru 67 orang yang mendaftar ke Komisi Yudisial untuk mengikuti seleksi calon hakim agung. Padahal, KY menargetkan minimal 100 pendaftar. Langkah DPR menolak tiga calon hakim agung yang diajukan KY beberapa waktu lalu diduga menjadi salah satu sebab minat menjadi hakim agung turun.

”Ada yang bilang tes calon hakim agung membuat lelah dan butuh banyak biaya pribadi. Setelah lolos di KY, masih mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR, dan belum tentu lolos," ujar Komisioner KY Bidang Rekrutmen, Taufiqurrohman Syahuri, Selasa (18/3), di Jakarta.

KY membuka pendaftaran calon hakim agung sejak 17 Februari 2014. Awalnya, pendaftaran akan ditutup pada 7 Maret. Namun, karena jumlah pendaftar hanya 57 orang, KY memperpanjang pendaftaran hingga 21 Maret. Hingga kemarin, baru 67 orang yang mendaftar. Padahal, KY sudah melakukan jemput bola, dengan menyurati fakultas-fakultas hukum di Indonesia dan organisasi masyarakat untuk mengirimkan calon.

Para pendaftar itu akan diseleksi KY. KY akan memilih sepuluh orang di antaranya dan mengirimkannya ke Komisi III DPR. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang KY, KY tak perlu mengirimkan calon sebanyak tiga kali jumlah kebutuhan untuk kemudian dipilih satu oleh DPR. MK menyatakan, DPR tak memiliki kewenangan memilih calon hakim agung, tetapi hanya menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY.

Namun, awal Februari lalu, Komisi III DPR menolak tiga calon hakim agung hasil seleksi KY. Mereka adalah Suhardjono, Sunarto, dan Maria Anna Samiyati. Padahal, menurut KY, ketiga orang itu punya integritas dan dikenal anti suap.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Yuliandri, menuturkan, penolakan DPR terhadap tiga calon hakim agung yang diajukan KY membuat orang berpikir dua kali untuk mendaftar sebagai hakim agung. ”Kami sudah memutuskan tidak memenuhi permintaan KY untuk mengirim calon hakim agung karena tidak ada yang berminat” katanya.

Menurut Taufiqurrohman Syahuri, kesejahteraan hakim agung juga menyebabkan para hakim tinggi enggan mendaftar. Saat ini, gaji hakim tinggi, terutama ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi, lebih besar dibandingkan gaji hakim agung. Gaji ketua pengadilan tinggi sekitar Rp 40 juta tiap bulan, sedangkan gaji hakim agung masih sekitar Rp 30 juta. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com