"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut," ujar Jaksa Titik Utami di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Selain itu, jaksa juga menuntut Jauhari membayar uang pengganti Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS dikurangi jumlah uang yang telah dikembalikan. Namun, jaksa mengatakan Jauhari telah mengembalikan Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS sehingga tak perlu lagi membayar uang pengganti.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Jauhari dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Selain itu, Jauhari dinilai tidak terus terang mengakui perbuatan dan tidak menyesalinya.
"Perbuatan Jauhari dianggap telah menciderai perasaan umat Islam dan lembaga Departemen Agama. Barang yang dikorupsi adalah kitab suci Al-Quran," lanjut jaksa.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa memaparkan, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama-sama Abdul Karim (Sesditjen Bimas Islam), Mashuri (Ketua Tim ULP), Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), Zulkarnaen Djabar (anggota DPR), Fahd El Fouz, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus telah menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pelaksana penggandaan Al Quran TA 2011.
Untuk memenangkan PT A3I, Jauhari sengaja menambahkan persyaratan teknis yang harus dimiliki peserta lelang, yaitu memiliki ruang khusus produksi, pengemasan, dan gudang penyimpanan minimal 5.000 meter persegi. Sementara itu, untuk proyek pengadaan Al Quran untuk tahun 2012, Jauhari menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang.
Atas keputusannya itu, Jauhari menerima uang dari Abdul Kadir (Direktur Utama PT SPI) ataupun Ali Djufrie (Direktur Utama PT A3I) sebesar Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS yang kemudian dianggap sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri.
Jauhari juga dinilai telah memperkaya Mashuri sebesar Rp 50 juta dan 5.000 dollar AS, memperkaya korporasi yaitu PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara milik keluarga Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Rp 6,750 miliar, PT A3I sebesar Rp 5,823 miliar, dan PT SPI sebesar Rp 21,23 miliar.
Perbuatan Jauhari dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan Jaksa, Jauhari dan tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kok yang di tuntutan sama seperti dakwaan. Sidang berbulan-bulan apa artinya? Tentu kita membuat pledoi pribadi dan tim pengacara," ujar Jauhari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.