JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, dengan tersangka Gubernur Banten Atut Chosiyah, Senin (10/3/2014). Airin sudah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.05 WIB.
Namun, Airin enggan mengomentari rencana pemeriksaannya hari ini. Airin mengaku datang sekaligus untuk menjenguk suaminya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga menjadi tersangka kasus Pilkada Lebak.
"Besuk Bapak dulu. Nanti, ya. Nanti ketemu lagi, ya," ujar Airin ketika ditanya soal pemeriksaannya hari ini. Sebelumnya, Airin pernah diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Provinsi Banten.
KPK menetapkan Atut sebagai tersangka sejak 16 Desember 2013. Atut diduga memerintahkan adiknya, yaitu Wawan, untuk menyediakan dana terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Kemudian, Wawan memberikan Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, melalui advokat Susi Tur Andayani.
Uang itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebak periode 2013-2018 yang diajukan pasangan calon Amir Hamzah dan Kasmin. Amir mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara Pilkada yang menetapkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai pemenang.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Akil, Wawan, dan Susi sebagai tersangka. Namun, hanya perkara Atut yang belum melangkah ke persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.