JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diharapkan serius dan tanpa intervensi dalam menyikapi kasus Bank Century yang menyeret Wakil Presiden Boediono. Sikap SBY yang menyebut tidak akan mengintervensi kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam kasus Hambalang diharapkan bisa terulang kembali.
"Satu hal, presiden harus konsisten soal Boediono dalam kasus Century ini. Ketika Anas terserempet kasus gratifikasi Hambalang, SBY mengatakan harus fokuspada hukum, tidak ada intervensi. Nah, pernyataan ini perlu didorong juga. Saatnya presiden mengatakan fokus juga terhadap kasus hukum Boediono ini," kata pakar komunikasi politik Hery Budianto dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya FM "Century Bikin Ngeri" di Jakarta, Sabtu (8/3/2014).
Sebagai kepala negara yang baik, menurut Hery, SBY harus tegas dalam menyikapi kasus yang menyeret pasangannya ini. Jika memang SBY ingin dikenal sebagai pemimpin yang anti-korupsi, SBY harus membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Setidaknya jangan diintervensi lah," tambah Hery.
Dia menambahkan, kasus Century ini memang tidak bisa dilepaskan begitu saja dari aspek politik. Meskipun pada dasarnya adalah kasus hukum, tetapi aspek politik akan terus menyeruak ke permukaan.
"Ini menarik tentang Bank Century, pertarungan politik kasus Bank Century dalam media massa. Kasus Century ini memang tidak bisa lepas dari politik. Ini pada akhirnya menyeruak lagi masuk ke arena politik. Partai-partai ini kan mencari panggung baru," ujarnya.
Seperti diberitakan, dalam surat dakwaan terhadap Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia, nama semua anggota Dewan Gubernur BI yang saat itu menjabat disebut. Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI pun disebut hingga 67 kali.
Budi Mulya bersama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Fadjrijah selaku Deputi Gubernur BI, dan Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI terlibat dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
Sementara itu, Hartadi Sarwono selaku Deputi Gubernur BI, Muliaman Hadad selaku Deputi Gubernur BI, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur BI dianggap bersama-sama Budi Mulya terlibat dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Staf Khusus Presiden Bidang Informasi Heru Lelono menyatakan, Presiden menyerahkan kepada aparat hukum untuk bekerja secara profesional. Heru juga mengingatkan, bisa saja nama Boediono tertulis di dalam dakwaan. Namun, hal itu tidak boleh diartikan langsung seolah Boediono terlibat atau bersalah. Sebuah kebijakan tidak boleh langsung dianggap kejahatan kecuali di dalam pelaksanaannya ada pihak yang menyelewengkan kebijakan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.