Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Diharapkan Sikapi Terseretnya Boediono di Century seperti Kasus Anas

Kompas.com - 08/03/2014, 12:26 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diharapkan serius dan tanpa intervensi dalam menyikapi kasus Bank Century yang menyeret Wakil Presiden Boediono. Sikap SBY yang menyebut tidak akan mengintervensi kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam kasus Hambalang diharapkan bisa terulang kembali.

"Satu hal, presiden harus konsisten soal Boediono dalam kasus Century ini. Ketika Anas terserempet kasus gratifikasi Hambalang, SBY mengatakan harus fokuspada hukum, tidak ada intervensi. Nah, pernyataan ini perlu didorong juga. Saatnya presiden mengatakan fokus juga terhadap kasus hukum Boediono ini," kata pakar komunikasi politik Hery Budianto dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya FM "Century Bikin Ngeri" di Jakarta, Sabtu (8/3/2014).

Sebagai kepala negara yang baik, menurut Hery, SBY harus tegas dalam menyikapi kasus yang menyeret pasangannya ini. Jika memang SBY ingin dikenal sebagai pemimpin yang anti-korupsi, SBY harus membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Setidaknya jangan diintervensi lah," tambah Hery.

Dia menambahkan, kasus Century ini memang tidak bisa dilepaskan begitu saja dari aspek politik. Meskipun pada dasarnya adalah kasus hukum, tetapi aspek politik akan terus menyeruak ke permukaan.

"Ini menarik tentang Bank Century, pertarungan politik kasus Bank Century dalam media massa. Kasus Century ini memang tidak bisa lepas dari politik. Ini pada akhirnya menyeruak lagi masuk ke arena politik. Partai-partai ini kan mencari panggung baru," ujarnya.

Seperti diberitakan, dalam surat dakwaan terhadap Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia, nama semua anggota Dewan Gubernur BI yang saat itu menjabat disebut. Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI pun disebut hingga 67 kali.

Budi Mulya bersama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Fadjrijah selaku Deputi Gubernur BI, dan Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI terlibat dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

Sementara itu, Hartadi Sarwono selaku Deputi Gubernur BI, Muliaman Hadad selaku Deputi Gubernur BI, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur BI dianggap bersama-sama Budi Mulya terlibat dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Staf Khusus Presiden Bidang Informasi Heru Lelono menyatakan, Presiden menyerahkan kepada aparat hukum untuk bekerja secara profesional. Heru juga mengingatkan, bisa saja nama Boediono tertulis di dalam dakwaan. Namun, hal itu tidak boleh diartikan langsung seolah Boediono terlibat atau bersalah. Sebuah kebijakan tidak boleh langsung dianggap kejahatan kecuali di dalam pelaksanaannya ada pihak yang menyelewengkan kebijakan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com