"Dari hasil pembicaraan dengan Bu Ketum (Megawati), belum ada surat resmi penjelasan maksud (pengamanan oleh) Grup D (Paspampres) tersebut," kata Puan di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Puan menuturkan, seharusnya ada penjelasan mengenai keberadaan Grup D Paspampres itu. Megawati adalah Presiden Kelima Indonesia. Puan pun meminta ada penjelasan detail mengenai grup tersebut.
Menurut Puan, dia tak ingin pasukan tersebut tak efektif dan hanya menghamburkan uang negara. "Tujuannya apa? Kenapa baru sekarang? Jangan sampai Grup D ini menghamburkan uang negara," ujar dia.
Sebelumnya, kebijakan pemerintah yang menambah Grup D Paspampres untuk mengawal mantan presiden dinilai keliru. Kebijakan itu juga mengundang pertanyaan karena baru dikeluarkan saat ini.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko membantah bahwa pengadaan Grup D Paspampres terkait dengan perkembangan kondisi politik dan hukum. Ia juga membantah jika pengadaan Grup D Paspampres ini dikatakan sebagai perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Moeldoko, pengadaan Grup D Paspampres bermula dari evaluasi Paspampres, yang kemudian diajukan ke Panglima TNI. Sebelumnya, Paspampres telah memiliki tiga grup, yaitu grup A untuk mengawal presiden, grup B untuk mengawal wakil presiden, dan grup C untuk mengawal VVIP, termasuk tamu negara serta para mantan presiden dan wakil presiden.
Grup D Paspampres adalah grup bentukan baru yang khusus mengawal mantan presiden beserta pasangannya. Satu tim akan diperkuat 30 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.