JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani.
"Dengan maksud agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Pasangan Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan agar MK membatalkan keputusan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Mereka juga memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS.
Pada tanggal 31 Agustus 2013, Pilkada Lebak diikuti 3 pasang calon, yakni Pepep Faisaludi-Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin, dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. KPU pada 8 September 2013 menetapkan pasangan nomor urut 3, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi, sebagai pasangan calon terpilih.
Atas hasil rapat pleno KPU tersebut, pada 9 September 2013 dilakukan pertemuan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, yang dihadiri Ratu Atut Chosiyah, Rudi Alfonso, Amir Hamzah, dan Kasmin. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan langkah-langkah mengajukan gugatan perkara konstitusi ke MK.
Gugatan ini diajukan Amir Hamzah-Kasmin pada 11 September 2013. Untuk memeriksa permohonan ini, Akil menjadi ketua panel hakim didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.
Atut lobi Akil
Pada 22 September 2013, di lobi Hotel JW Marriot Singapura, Wawan mengikuti pertemuan Ratu Atut dan Akil Mochar. Dalam pertemuan tersebut Atut meminta Akil untuk membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak. "Dan akan disediakan uang untuk pengurusan perkaranya melalui terdakwa (Wawan)," ujar Jaksa.
Selanjutnya, pada 25 September 2013, Wawan menerima SMS dari Akil Mochtar yang meminta bertemu untuk membahas pengurusan gugatan. Isi SMS yang dikirim, "Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini? Ke Widya Chandra III No.07 jam 8 malam ya."
Atas pesan ini, Wawan datang ke rumah dinas Akil Mochtar. Pada tanggal 26 September 2013 sekitar jam 17.30 WIB bertempat di kantor Gubernur Banten dilakukan pertemuan antara Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah-Kasmin dan Susi Tur Andayani. Dalam pertemuan tersebut Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara Lebak dengan dilakukan pemungutan suara ulang.
"Atas laporan tersebut Ratu Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti saudara sendiri," sebut jaksa.
Pada tanggal 28 September 2013, Susi Tur memberi tahu Akil Mochtar melalui telepon mengenai pertemuan dengan Ratu Atut. Akil kemudian meminta Susi Tur menyampaikan ke Ratu Atut untuk menyiapkan uang Rp 3 miliar. "Suruh dia siapkan tiga M-lah biar saya ulang," ujar Akil kepada Susi Tur.
Pada 29 September 2013, Wawan dihubungi Akil untuk diminta bertemu kembali membicarakan pengurusan perkara Pilkada Lebak.
Wawan kemudian bertemu Akil di rumah dinasnya. Setelah itu, Wawan bertemu dengan Amir Hamzah-Kasmin di Hotel Ritz Carlton menyampaikan dirinya sudah bertemu Akil. Untuk kepastian jumlah dana pengurusannya, Wawan meminta Amir Hamzah untuk dipertemukan dengan Susi Tur yang dikenal dekat dengan Akil Mochtar.
Pada tanggal 30 September 2013, Amir Hamzah melalui telepon memberi tahu Susi Tur bahwa Wawan sudah menyetujui membantu menyediakan dana untuk diberikan kepada Akil Mochtar. "Yang penyerahan uangnya melalui Susi Tur," beber jaksa.