JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP-KUHAP diperkirakan tidak selesai hingga berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014. Dengan begitu, dua RUU itu diperkirakan akan kembali dibahas mulai dari awal oleh DPR periode 2014-2019.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, mengatakan, dalam RUU tersebut terlalu banyak daftar inventarisasi masalah yang harus dibahas. Mengingat pendeknya waktu dan berbarengan dengan waktu pemilihan umum, ia pesimistis pembahasannya dapat diselesaikan pada tahun ini.
"Beban terlalu berat, substansinya juga terlalu berat untuk dikebut," kata Trimedya, Kamis (6/3/2014).
Trimedya mengatakan, hari ini masa sidang DPR berakhir dan memasuki masa reses. Anggota DPR baru kembali bekerja di parlemen pada 10 Mei, setelah pemilu legislatif dilaksanakan.
Pada saat-saat itu, kata Trimedya, pembahasan RUU KUHP-KUHAP akan sangat dipengaruhi oleh hasil pileg. Anggota yang tidak lagi terpilih, kata dia, tak akan total dalam bekerja dan membahas RUU.
"Yang terpilih masih semangat, yang enggak terpilih pasti enggak semangat," ujarnya.
Meski demikian, ia meminta tak ada pihak yang perlu meributkan substansi dalam RUU KUHP-KUHAP. Ia memastikan, RUU itu akan memperkuat hukum di Indonesia dan tak ada semangat untuk melemahkan pihak mana pun, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pelemahan KPK itu enggak ada, jadi enggak perlu heboh," tandasnya.
Pembahasan RUU KUHP-KUHAP ini menuai beragam reaksi. Pemerintah selaku pihak yang mengusulkan mendapat kritik dari berbagai kalangan, tak terkecuali KPK yang mengganggap RUU itu akan menghambat pemberantasan korupsi.
Pemerintah membantah tudingan yang dilontarkan. Pemerintah meminta KPK dan lembaga penolak lainnya menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait pasal-pasal yang dianggap akan melemahkan. Masalah tersebut akan dibahas bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.