"Jadi bukan hanya lembaga khusus survei, lembaga pendidikan, pusat studi, tapi juga media televisi yang melaksanakan hitung cepat. Media, kalau punya hitung cepat sendiri, tetap harus mendaftar ke KPU," ujar komisioner KPU Sigit Pamungkas, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Dia mengatakan, hal itu diatur dalam Peraturan KPU No 23 tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2014. Sigit mengingatkan kembali, pengumuman hasil hitung cepat baru boleh disampaikan paling cepat dua jam setelah berakhirnya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat, yaitu pukul 15.00 WIB.
"Jadi siapa pun itu, mereka yang melaksanakan survei harus terikat dengan ini. Ketentuan itu mengatur lembaga yang melaksanakan survei, dan tidak khusus lembaga spesial soal survei. Kalau televisi ada, intinya harus melapor ke KPU," kata Sigit.
Akademisi Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, hingga saat ini belum ada media penyiaran yang mendaftar ke KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.