Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Jika Capres Cuma Mega dan Ical, Indonesia Akan Kesulitan

Kompas.com - 27/02/2014, 14:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Bakal calon presiden Konvensi Rakyat, Yusril Ihza Mahendra, kembali menyayangkan sistem pengusungan presiden-wakil presiden di Indonesia yang harus melalui partai politik dengan syarat ambang batas. Dengan sistem seperti itu, Yusril memprediksi hanya akan ada dua calon presiden yang maju pada Pilpres 2014, yakni Megawati Soekarnoputri dari Partai Demokrasi Indoneia Perjuangan (PDI-P) dan Aburizal Bakrie alias Ical dari Partai Golongan Karya (Golkar).

"Jadi, cuma dua calon dari dua partai. Demokrat juga saya pikir akan bergabung ke salah satu partai itu," kata Yusril saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/2/2014) siang.

Yusril meragukan kemampuan dua calon presiden tersebut. Dia bahkan mengaku sudah membicarakan kekhawatirannya itu dengan bakal calon presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto

"Pak Prabowo juga khawatir. Ical dan Mega saya pribadi, mohon maaf, kalau hanya dua ini saja, sukar di Indonesia ada perubahan dan kita akan kesulitan untuk menjawab tantangan setidaknya dalam 5 tahun ke depan," kata Yusril.

Oleh karena itu, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang itu menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak segera memutuskan permohonan uji materi UU Pilpres yang diajukannya.

"Dengan sistem pileg dan pilpres seperti ini, kami sudah melakukan upaya, termasuk juga rekan lain Effendi melakukan perlawanan sah ke MK. Dan putusannya kita tahu menggantung. Beberapa di antaranya bertentangan dengan UUD 1945, tapi pelaksanaannya baru 2019," ujar pakar hukum tata negara itu.

"Saya sendiri sudah mengajukan permohonan. Permohonan sampai saat ini sudah dua kali sidang, namun mendadak stuck, tidak keluar lagi jadwal sidangnya sampai sekarang. Sementara kampanye 16 Maret bulan depan sudah mulai. Kalau Februari itu diputus, masih mungkin (diterapkan pada Pilpres 2014). Tapi, kalau baru sidang ketiga bulan Maret, rasanya tidak mungkin," lanjut Yusril.

Seperti diberitakan, pasca-putusan MK terkait uji materi UU Pilpres, syarat ambang batas pengusungan capres-cawapres pada Pilpres 2014 tetap sama, yakni 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Jika tidak bisa memenuhi syarat tersebut, parpol mesti berkoalisi. Skenario pencapresan bisa saja berubah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com