Eriko menuturkan, saat ini ada sejumlah tokoh pemilik media yang bersaing dalam kontestasi Pemilu Presiden 2014. Dari beberapa tokoh itu, ada yang pandai memunculkan diri tidak hanya melalui iklan, tetapi juga melalui konten program televisi yang dikemas sedemikian rupa sehingga lolos dari larangan iklan kampanye dan politik.
"Apakah (moratorium) ini bisa berlaku dengan benar dan konsisten? Kalau aturan ini dijalankan, harus jelas batasan apa yang dikategorikan mengiklankan diri atau berkampanye," kata Eriko, Kamis (27/2/2014). Meski demikian, Eriko yakin semua pihak yang terlibat dalam keputusan moratorium itu telah mempertimbangkan keputusannya dengan matang. PDI-P akan mendukung jika keputusan itu berjalan konsisten dan adil.
Sebelumnya, Selasa (25/2/2014), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye dan iklan politik di media massa. Semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik sebelum masa kampanye terbuka pada 16 Maret sampai 5 April 2014.
Kesepakatan itu disetujui pada rapat dengar pendapat yang juga dihadiri gugus tugas. Gugus tugas tersebut terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Informasi Pusat. DPR juga mendesak gugus tugas untuk menyosialisasikan kesepakatan bersama kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.