Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Hentikan Proses Hukum 6 Kasus yang Dilaporkan Bawaslu

Kompas.com - 26/02/2014, 20:35 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal Polri menghentikan proses penyidikan enam laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, dihentikannya penyidikan karena sejumlah alasan, di antaranya, ada kasus yang dianggap sudah kadaluwarsa atau cacat formil.

Ia menjelaskan, kasus yang dianggap cacat formil di antaranya adalah kasus yang tidak segera dilaporkan. Meski pun dalam pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berada di Bawaslu telah diputuskan termasuk ranah pelanggaran pidana pemilu.

“Cacat formil karena tidak segera dilaporkan setelah didiskusikan di dalam Gakkumdu. Sehingga dianggap cacat formil dan dihentikan,” kata Ronny di Mabes Polri, Rabu (26/2/2014).

Alasan lainnya, ada kasus yang tidak termasuk ranah tindak pidana pemilu sehingga tidak dapat ditangani oleh Bareskrim Polri. Ronny membantah jika Mabes Polri enggan menangani kasus pidana pemilu yang dilaporkan Bawaslu. Menurutnya, banyak kasus pelanggaran pemilu di daerah yang juga telah ditangani dan diselesaikan.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas melaporkan temuan Bawaslu soal dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra ke kepolisian. Dua partai itu diduga memasang iklan kampanye pemilu di stasiun televisi di luar jadwal yang diizinkan.

Berikut enam laporan Bawaslu yang dihentikan Mabes Polri:

1. Laporan anggota Bawaslu Nasrullah dengan terlapor Raditya Benito Venansius pada 3 Juli 2013 terkait kasus pemalsuan surat. Terlapor diduga melanggar pasal 298 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 demi hukum karena kadaluwarsa;

2. Laporan anggota Bawaslu, Endang Wihda Tiningtyas terhadap Daniel Foluan dan A. D. Ariseno dari Partai Gerindra pada 20 Agustus 2013 terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Terlapor diduga melanggar pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 karena tidak termasuk tindak pidana pemilu;

3. Laporan anggota Bawaslu, Endang Wihda Tiningtyas, terhadap Rizal Malarangeng dan Aburizal Bakrie pada 20 Agustus 2013 terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Terlapor diduga melanggar pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 karena tidak termasuk tindak pidana pemilu;

4. Laporan anggota Bawaslu, Endang Wihda Tiningtyas, terhadap Rizal Malarangeng dan Aburizal Bakrie pada 11 Januari 2014 terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Terlapor diduga melanggar pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 demi hukum karena kadaluarsa;

5. Laporan anggota Bawaslu Daniel Zuchron terhadap David F Audy pada 21 Januari 2014 terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Terlapor diduga melanggar pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 karena tidak termasuk tindak pidana pemilu;

6. Laporan anggota Bawaslu Daniel Zuchron terhadap Hatta Rajasa, Aziz Subekti dan Hari Tanoesoedibjo pada 21 Januari 2014 terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Terlapor diduga melanggar pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 karena tidak termasuk tindak pidana pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com