“Cacat formil karena tidak segera dilaporkan setelah didiskusikan di dalam Gakkumdu. Sehingga dianggap cacat formil dan dihentikan,” kata Ronny di Mabes Polri, Rabu (26/2/2014).
Sebelumnya, anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas melaporkan temuan Bawaslu soal dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra ke kepolisian. Dua partai itu diduga memasang iklan kampanye pemilu di stasiun televisi di luar jadwal yang diizinkan.
Berikut enam laporan Bawaslu yang dihentikan Mabes Polri:
1. Laporan anggota Bawaslu Nasrullah dengan terlapor Raditya Benito Venansius pada 3 Juli 2013 terkait kasus pemalsuan surat. Terlapor diduga melanggar pasal 298 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 demi hukum karena kadaluwarsa;
2. Laporan anggota Bawaslu, Endang Wihda Tiningtyas terhadap Daniel Foluan dan A. D. Ariseno dari Partai Gerindra pada 20 Agustus 2013 terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Terlapor diduga melanggar pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 karena tidak termasuk tindak pidana pemilu;
3. Laporan anggota Bawaslu, Endang Wihda Tiningtyas, terhadap Rizal Malarangeng dan Aburizal Bakrie pada 20 Agustus 2013 terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Terlapor diduga melanggar pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 karena tidak termasuk tindak pidana pemilu;
4. Laporan anggota Bawaslu, Endang Wihda Tiningtyas, terhadap Rizal Malarangeng dan Aburizal Bakrie pada 11 Januari 2014 terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Terlapor diduga melanggar pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 demi hukum karena kadaluarsa;
5. Laporan anggota Bawaslu Daniel Zuchron terhadap David F Audy pada 21 Januari 2014 terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Terlapor diduga melanggar pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 karena tidak termasuk tindak pidana pemilu;
6. Laporan anggota Bawaslu Daniel Zuchron terhadap Hatta Rajasa, Aziz Subekti dan Hari Tanoesoedibjo pada 21 Januari 2014 terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Terlapor diduga melanggar pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 karena tidak termasuk tindak pidana pemilu.