Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Saksi, Parpol Diminta Tak Tergantung pada Anggaran Negara

Kompas.com - 26/02/2014, 19:36 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nasrullah mengingatkan partai politik untuk tidak tergantung pada anggaran negara untuk menghadirkan saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara. Ia menekankan, menghadirkan saksi merupakan kewajiban setiap partai peserta pemilu.

"Kami sampaikan pada parpol, janganlah punya ketergantungan pada APBN kalau mau menghadirkan saksinya sendiri," ujar Nasrullah, dalam rapat pra-kampanye dengan parpol peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Publik (KPI) di Hotel Alila, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).

Nasrullah menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, parpol memang harus menghadirkan saksi saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Saksi diperlukan untuk kroscek silang hasil perolehan suara antara catatan parpol dengan catatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

"Perlu ada kroscek silang sebelum rekapitulasi suara divalidasi di tinggat TPS dan PPS (Panitia Pemungutan Suara)," kata Nasrullah.

Polemik dana saksi

Sebelumnya, terjadi polemik panjang soal pendanaan honor saksi parpol oleh negara melalui APBN. Negara menganggarkan dana hingga Rp 660 miliar untuk membayar honor saksi parpol. Bawaslu menyatakan, gagasan itu datang dari pemerintah.

Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, pemerintah akan mencairkan dana Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan dana saksi parpol. Padahal, Bawaslu hanya meminta dana Mitra PPL. Bawaslu menyatakan tidak mau bertanggung jawab atas dana saksi parpol.

Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, Bawaslu yang menggagas kebijakan dana saksi parpol. Gamawan mengatakan, harus ada lembaga yang mau bertanggung jawab atas dana saksi parpol dan seluruh parpol harus sepakat menerima dana itu. Jika tidak, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi pencairan anggaran. Di sisi lain, parpol tidak kunjung satu suara soal dana saksi parpol.

Pembahasan mengenai dana saksi akhirnya dihentikan mengingat hari pemungutan suara yang semakin dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com